Pemasaran syariah
A. Latar
Belakang
Seiring dengan sejarah
manusia dalam memenuhi kebutuhannya, ada pihak yang meminta dan ada yang
menawarkan. Pemasaran menarik perhatian yang sangat bessar baik dari
perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Bergesernya sifat baik dari
perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Berbagai organisasi dalam melaksanakan
pemasaran seperti lembaga-lembaga pemerintah, orgnisasi keagamaan dan lain-lain
memandang pemasaran sebagai suatu cara baru untuk berhubungan dengan masyarakat
umum. Pada awal sejarah bahwa pemasaran dilakukan dengan casra pertukaran
barang (Barter) dan terus berkembang menjadi perekonomin dengan menggunakan
uang sampai dengan pemasaran yang modern.
Jika kita bandingkan
masyarakat yang masih sederhana dan yang sudah maju akan tampak bahwa ada
perbedaan di antara keduanya, terutama dalam sifat dan kemajuan perekonomian.
Pada masyarakat yang masih sederhana orang berusaha memproduksi apa yang
menjadi kebutuhannya dan keluarganya. Belum ada produksi untuk tujuan memuaskan
kebutuhan orang lain.
Pada suatu kenyataan,
utamanya factor alam, terdapat suatu jenis barang dalam jumlah besar pada suatu
tempat, sedangkan di tempat lain hamper tidak didapat. Keadaan seperti ini
menghendaki kecakapan orang tertentu di tempat tertentu pula. Misalnya ikan di
tepi pantai relative banyak, sedangkan buah-buahan di pegunungan
relatif banyak. Untuk itu perlu adanya kecakapan untuk memenuhi kebutuhan
masing-masing, diperlukan pemasaran di situ terlihat antara produsen dan
konsumen dengan tempat yang saling berjauhan dan produk yang berbeda pada
tempat yang berbeda pula. Pemasaran khusunya jual beli di lakukan dengan barter
sudah sukar dilakukan.
Dengan demikian akan
digunakan uang sebagai alat tukar atau sebagai alat perantara. Orang yang
melakukan kegiatan menyampaikan barang dan jasa itu telah melakukan kegiatan
pemasaran.
pada umumnya pemasaran
dianggap sebagi tempat bagi para penggeruk keuntungan, orang penuh muslihat,
penjaja barang yang menggoda keinginan orang. Oleh sebab itu banyak konsumen
yang ditelan oleh orang-orang jahat, tapi apabila kita menerapkan sistem-sistem
islam di pemasaran itu maka hal-hal seperti itu tidak akan terjadi. Pada
dasarnya, bagi umat islam Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kepada kita
bagaiman sistem pemasaran islami. Akan tetapi, karena di masyarakat sudah
berakar sistem pemasaran konvensional maka sistem pemasaran islam kurang
dikenal. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk kita agar dapat mengenalkan
kembali dan menjadikan sistem pemasaran berkembang di kalangan masyarakat.
Pengertian Pemasaran
Syariah
Pemasaran syariah
sendiri menurut definisi adalah adalah penerapan suatu disiplin bisnis
strategis yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah. Jadi Pemasaran syariah
dijalankan berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Menurut Hermawan Kartajaya, nilai inti dari Pemasaran syariah adalah Integritas
dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena
butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya.
Pemasaran adalah garis
depan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan
konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari
barang dan perusahaan. Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap
pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan,
paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak
terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak
menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka harapkan adalah
konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau
dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut.
Konsep Pemasaran
syariah
Konsep Pemasaran
syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita
kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu
dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan
pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para
stakeholdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah
kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya
atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal
produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung
dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk
jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar
terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus
dijunjung oleh seorang pemasar.
Pemasaran syariah bukan
hanya sebuah pemasaran yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih
pada pemasaran syariah saja, tetapi lebih jauhnya pemasaran berperan dalam
syariah dan syariah berperan dalam pemasaran. Pemasaran berperan dalam syariah
diartikan perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan
bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan
profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Syariah berperan dalam
pemasaran bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan
moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta
menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk
menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para
stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju
bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang sustainable.[1]
Dalam hal teknisnya
pemasaran syariah, salah satunya terdapat syariah marketing strategy untuk
memenangkan mind-share dan syariah marketing value untuk memenangkan
heart-share. Syariah marketing strategy melakukan segmenting, targeting dan
positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan
situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat
memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand
sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga
contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya
sehingga mampu mendapatkan heart-share. Konsep marketing syariah ini sendiri
saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa
perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini
dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing
syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena
nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu
kejujuran.
Manajemen
Pemasaran Syariah
Kata “syariah”
(al-syari’ah) telah ada dalam bahasa Arab sebelum turunnya Al-Quran. Kata yang
semakna dengannya juga ada dalam Taurat dan Injil. Kata syari’at dalam bahasa
Ibrani disebutkan sebanyak 200 kali, yang selalu mengisyaratkan pada makna
“kehendak Tuhan yang diwahyukan sebagai wujud kekuasaan-Nya atas segala
perbuatan manusia.”
Dalam Al-Quran kata
syari’ah disebutkan hanya sekali dalam Surah Al-Jatsiyah, “Kemudian Kami
Jadikan kamuberda didalam suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu,
maka ikutilah syariat itu dan janganlah kalu mengikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui” (QS Al-Jatsiyah: 18).
Kemudian kata itu
muncul dalam bentuk kata kerja dan turunnya sebanyak tiga kali ;
“Dia telah
mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan_Nya kepada Nuh
dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa…” (QS As-Syura: 13)
“Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, Kami berikan aturan (syi’ah) dan jalan” (QS Al-Maidah:48).
“Apakah mereka
mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama
yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menetuka (dari
Alllah), tentulah merteka telah dibinasakan. Dan sesunggguhnya orang-orang yang
zalim ituakan memperoleh azabyang amat pedih” (QS As-Syur: 21).
Kata syariah berasal
dari kata syara’a al-syai’a yang berarti ‘menerangkan’ atau ‘menjelaskan
sesuatu’. Atau berasal dari kata syir’ah dan syari’ah yang berarti ‘suatu
tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang
yang mengambilnya tidal memerlukan bantuan alat lain’.
Syaikh Al-Qardhawi
mengatakan, cakupan dari pengertian syariah menurut pandangan Islam sangatlah
luas dan komprehensif (al-syumul). Didalamnya mengandung makna mengatur seluruh
aspek kehidupan, mulai dari aspek ibadah (hubungan manusia dengan Tuhannya),
aspek keluarga (seperti nikah, talak, nafkah, wasiat, warisan), aspek bisnis
(perdagangan, industri, perbankan, asuransi, utang-piutang, pemasaran, hibah),
aspek ekonomi (permodalan, zakat, bait, al-maf, fa’I, ghanimah), aspek hukum
dan peradilan, aspek undang-undang hingga hubungan antar Negara.
Pemasaran sendiri
adalah bentuk muamalah yang dibenarkan dalam Islam, sepanjang dalam segala
proses transaksinya terpelihara dari hal-hal terlarang oleh ketentuan syariah.
Maka, syariah marketing
adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan,
penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya,
yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad danprinsip-prinsip muamalah
(bisnis) dalam Islam.
Ini artinya bahwa dalam
syariah marketing, seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran,
maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang
hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami
tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Ada 4 karakteristik
syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut:
1. Teistis
(rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hokum-hukum
syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil,
paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat
mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2. Etis
(akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis
(rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika)
dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah
nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama.
3. Realistis
(al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel,
sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah
marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapid
an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja
dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran
dalan segala aktivitas pemasarannya.
4. Humanistis
(insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang
humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta
sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat islam
diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras,
warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang membuat syariah memiliki
sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal.
Implementasi Marketing
Syariah
Berbisnis Cara Nabi
Muhammad Saw
Muhammad adalah
Rasulullah, Nabi terakhir yang diturunkan untuk menyempurnakan ajaran-ajaran
Tuhan yang menjadi suri tauladan umat-Nya. Akan tetapi disisi lain Nabi Muhammad
Saw juga manusia biasa; beliau makan, minum, berkeluarga dan bertetangga,
berbisnis dan berpolitik, serta sekaligus memimpin umat.
Aa Gym dalam salah satu
tulisannya, mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw, selain sebagai pedagang yang
sukses juga pemimpin agama sekaligus kepala Negara yang sukses. Jarang ada nabi
seperti ini.Ada yang hanya sukses memimpin agama, tetapi tidak memimpin sebuah
Negara. Maka, sebenarnya kita sudah menemukan figure yang layak dijadikan
idola, dan dijadikan contoh dalam mengarungi dunia bisnis.
Nabi Muhammad sebagi
seorang pedagang memnberikan contoh yang baik dalam setiap transaksi bisnisnya.
Beliau melakukan transaksi secara jujur, adil dan tidak pernah membuat
pelanggannya mengeluh, apalagi kecewa.Beliau selalu menepati janji dan
mengantarkan barang dagangannya dengan standar kualitas sesuai denganpermintaan
pelanggan. Reputasinya sebagai pedagang yang benar dan jujur telah tertanam
dengan baik sejak muda. Beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawab
terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
Nabi Muhammad sebagai
Syariah Marketer
Nabi Muhammad bukan
saja sebagai seorang pedagang, beliau adalah seorang nabi dengan segala
kebesaran dan kemuliannya. Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya berbisnis
(berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan
bagi keluarga tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Beliau pernah
betkata, “Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan
diantaranya dihasilkan dari berdagang.” Al-Quran juga memberi motivasi untuk
berbisnis pada ayat berikut:
“Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah :
198)
“Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah : 275)
Nabi
Muhammad sebagai Pedagang Profesional
Dalam transaksi
bisnisnya sebagai pedagang professional tidak ada tawar menawar dan
pertengkaran antara Muhammad dan para pelanggannya, sebagaimana sering
disaksikan pada waktu itudi pasar-pasar sepanjang jazirah Arab. Segala
permasalahan antara Muhammad dengan pelanggannya selalu diselesaikan dengan
adil dan jujur, tetapi bahkan tetap meletakkan prinsip-prinsip dasar untuk
hubungan dagang yang adil dan jujur tersebut.
Disini terlihat bahwa
beliau tidak hanya bekerja secara professional, tetapi sikap profesionalisme
beliau praktikkan pula ketika telah dilantik menjadi Nabi.Beliau memimpin
sahabat-sahabatnya dengan prinsip-prinsip profesionalisme; memberinya tugas
sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. Tidak bersifat KKN,
semuanya berjalan dengan professional dan tentunya dengan tuntunan Allah.
Nabi Muhammad
sebagai Pebisnis yang Jujur
Nabi Muhammad
benar-benar mengikuti prinsip-prinsip perdagangan yang adil dalam
transaksi-transaksinya.Beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang
dari segala macam praktik yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, gharar,
keraguan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap.
Beliau juga melakukan standardisasi timbangan dan ukuran, serta melarang
orang-orang menggunakan timbangan dan ukuran lain yang tidak dapat dijadikan
pegangan standar.
Nabi Muhammad juga mengatakan, “pedagang, pada hari
kebangkitan akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan, kecuali mereka yang
bertakwa kepada Allah, jujur, dan selalu berkata benar” (HR.Al Tirmidzi, Ibn
Majah, dan Al Darimi).
Nabi Muhammad
Menghindari Bisnis Haram
Nabi Muhammad melarang
beberapa jenis perdagangan , baik karena sistemnya maupun karena ada
unsur-unsur yang diharamkan didalamnya. Memperjual-belikan benda-benda yang
dilarang dalam Al-Quran adalah haram. AlQuran, misalnya, melarang mengkonsumsi
daging babi, darah, bangkai dan alcohol, sebagaimana yang tercantum dalam QS
Al-Baqarah:175).
Muhammad
dengan Penghasilan Halal
“Barang yang bersih”
berarti sehat dan diperoleh dengan cara yang halal. Karena itu apa yang
dihasilkannya pun menjadi halal.
Sembilan Etika (Akhlak)
Pemasar
Ada sembilan etika
pemasar, yang akan menjadi prinsip-prinsip bagi syariah marketer dalam
menjalankan fungi-fungsi pemasaran, yaitu:
1.
Memiliki kepribadian spiritual (takwa)
2.
Berprilaku bail dan simpatik (Shidq)
3.
Berprilaku adil dalam bisnis (Al-Adl)
4.
Bersikap melayani dan rendah hati
(Khidmah)
5.
Menepati janji dan tidak curang
6.
Jujur dan terpercaya (Al- Amanah)
7.
Tidak suka berburuk sangka
(Su’uzh-zhann)
8.
Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
9.
Tidak melakukan sogok (Riswah)
Membangun
Bisnis dengan nilai-nilai Syariah
Sifat jujur adalah
merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah Swt. Nabi dan rasul
datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ulama terkemuka abad
ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai transaksi yang terpenting
dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia merupakan puncak moralitas iman
dan karakteristik yang paling menonjol dari orang yang beriman. Bahkan
kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa kejujuran kehidupan agama
tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak akan berjalan baik.
Ada empat hal yang
menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu bisnis, agar mendapat
celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan mengingat, kita singkat
dengan SAFT, yaitu:
1. Shiddiq
(benar dan jujur)
Jika seorang pemimpin
senantiasa berprilaku benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, jika
seorang pemasarsifat shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam
melakukan pemasaran, dalam berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi
dengan nasabah, dan dalam membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya.
2. Amanah
(terpercaya, kredibel)
Artinya, dapat
dipercaya, bertanggung jawab, dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk untuk
memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan
kejujuran dan melengkapinya adalah amanah.
3. Fathanah
(cerdas)
Dapat diartikan sebagai
intelektual, kecerdikan atau kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah
pemimpin yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala hal yang
menjadi tugas dan kewajibannya.
4. Thabligh
(komunikatif)
Artinya
komunikatif dan argumentatif. Orang yang memiliki sifat ini akan
menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan tutur kata yang tepat (bi
al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan sesuatu yang mudah dipahaminya,
berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis dengan bahsa yang mudah dipahami
sehingga orang tersebut mudah memahami pesan bisnis yang ingin kita sampaikan.
Kesimpulan
Manajemen pemasaran
Syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses
penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad danprinsip-prinsip
muamalah (bisnis) dalam Islam.Ini artinya bahwa dalam syariah marketing,
seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses
perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad
dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin,
dan penyimoangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu
transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Encyclopedia
Brittanica, X, (Micropeadia)). H. 49. Dikutip dari Hermawan Kartajaya,
Syariah marketing,
,Ushul Al-Syariah (Nalar Kritis Syariah). Kairo, Mesir, 1978
Hermawan Kartajaya, Aa
Gym: A Spritual Marketer. Mark Plus & Co., 2005
Hermawan Kartajaya, Hermawan
Kartajaya On Marketing, Gramedia, Jakarta 2002
Komentar
Posting Komentar