Bisnis Sebagai Suatu Sistem
Bisnis merupakan
kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan. Lingkungan
merupakan suatu sistem. Di dalam sistem, terdapat variabel-variabel atau
faktor-faktor yang tersedia di lingkungan dan yang terkait dengan bisnis.
Dengan kata lain, bisnis pada dasarnya adalah upaya untuk mengelola
sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungannya. Oleh karena itu,
interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi suatu kajian
yang menarik. Di dalamnya tentunya tidak dapat dipisahkan dengan etika
yang melandasinya. Seperti halnya pada kegiatan pemasaran dan produksi.
B. Etika
Dalam Kegiatan Produksi
Dalam pelajaran ekonomi
terdapat apa yang disebut oleh sebagian ahli ekonomi dengan “Materi Sistem
Ekonomi”. Materi setiap sistem ekonomi adalah cara-cara yang bersifat teknis
dan alat yang dipergunakan dalam melakukan produksi, transportasi, pertukaran,
dan lain-lain. Kadangkala cara dan alat yang di pergunakan oleh sebagian sistem
tradisional sangat primitif dan sederhana. Tujuan utamanya adalah tetap
memelihara keasliannya. Dalam sistem ini segala perubahan yang datang perlu
dikhawatirkan karena sesungguhya perubahan itu dalam pandangannya adalah wajib
dijauhi dan dihindari.
Ketika datang era
kebangkitan di Eropa, terbukalah penemuan-penemuan ilmu modern. Bersamaan
dengan bangkitnya petualangan individu yang rakus dan tuntutan hasil industri
maka digunakan alat-alat raksasa. Satu alat sama dengan berbanding ratusan
bahkan ribuan tenaga manusia. Alat jahit misalnya, dalam satu menit
menghasilkan tujuh ratus tusukan jarum,sementara tangan hanya menghasil-kan dua
puluh tiga. Alat tenun modern dalam satu hari menghasilkan sama dengan yang
dilakukan oleh dua ribu tukang tenun. Satu pekerja bisa mengawasi dua puluh
mesin tenun. Satu alat percetakan dapat menghasilkan apa yang dihasilkan oleh
jutaan tukang cetak. Sebagai konsekuensi dari alat-alat ini adalah berdirinya
pabrik-pabrik besar dengan mempergunakan para pekerja untuk mengelola dan
melaksanakannya.
Dengan demikian, semua
sistem modern sekarang ini mengandalkan penggunaan sarana dan alat-alat modern.
Bersaing dalam menjaga mutu, meningkatkan produksi dan menekan biaya. Melakukan
persaingan secara besar-besaran yang didukung oleh para ilmuwan dan tenaga
ahlinya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara sistem individualis dan sistem
sosialis.
Unsur pokok pada sistem
ekonomi ini tidak pernah dicampuri urusannya oleh Islam, tetapi semuanya
diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya sesuai dengan keinginan dan
kemampuan mereka. Sesuai pula dengan keadaan zaman dan lingkungannya, karena
hal ini terdapat hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
berbunyi, “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.
Seperti halnya definisi
menurut Yusuf Qhardawi, di dalam produksi akan melibatkan berbagai jenis sumber
daya, sebagai masukkan dalam proses produksi, di antaranya adalah, material,
modal, informasi, energi, maupun tenaga kerja.
Fungsi produksi
dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan atau pengadaan atas barang atau
jasa. Transformasi yang dilakukan dalam kegiatan produksi adalah untuk
membentuk nilai tambah. Menurut Muchlis, secara filosofis, aktivitas produksi
meliputi
a. Produk
apa yang dibuat
b. Berapa
kuantitas produk yang dibuat
c. Mengapa
produk tersebut dibuat
d. Di
mana produk tersebut dibuat
e. Kapan
produk dibuat
f. Siapa
yang membuat
g. Bagaimana
memproduksinya.
Lebih lanjut dikatakan
oleh Muchlis, bahwa etika bisnis yang terkait dengan fungsi produksi adalah
keterkaitan dengan upaya memberikan solusi atas tujuh permasalahan di atas.
Solusi dari produksi adalah berorientasi pada pencapaian harmoni atau keseimbangan
bagi semua atau beberapa pihak yang berkepentingan dengan masalah produksi.
Akhlak utama dalam
produksi yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individual maupun
secara bersama, ialah bekerja pada bidang yang dihalalkan Allah. Tidak
melampaui apa yang diharamkan-Nya. Menurut Yusuf Qhardawi, tujuan produksi
yaitu (1) untuk memenuhi kebutuhan setiap individu, dan (2) mewujudkan
kemandirian umat.
Terkait dengan tujuan
yang pertama, ekonomi (bisnis) islam sangat mendorong produktivitas dan
mengembangkannya baik kuantitas maupun kualitas. Islam melarang menyia-nyiakan
potensi material maupun potensi sumber daya manusia. Bahkan Islam mengerahkan
semua itu untuk kepentingan produksi. Di dalam bisnis Islam kegiatan produksi
menjadi sesuatu yang unik dan istimewa, sebab di dalamnya terdapat faktor itqan(profesionalitas)
yang dicintai Allah dan ihsan yang diwajibkan Allah atas segala
sesuatu.
Tujuan lain dalam
produksi adalah merealisasikan kemandirian ekonomi umat. Maknanya, hendaknya
uamt memiliki berbagai kemampuan, keahlian dan prasarana yang memungkinkan
terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual. Juga terpenuhinya kebutuhan
pengembangan peradaban, melalui jalan yang oleh para ahli fiqih disebutfardu
kifayah.
C. Etika
Dalam Kegiatan Pemasaran
Bisnis tidak dapat
dipisahkan dari aktivitas pemasaran. Sebab pemasaran merupakan aktivitas
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas program-program yang dirancang
untuk menghasilkan transaksi pada target pasar, guna memenuhi kebutuhan
perorangan atau kelompok berdasarkan asas saling me-nguntungkan, melalui
pemanfaatan produk, harga, promosi, dan distribusi
Definisi di atas
mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Sebab pasar merupakan
mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat meng-hidupi dan mendukung
pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apapun yang dilakukan oleh aktivitas
pemasaran adalah berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah
kondisi saling ridho dan rahmat antara pembeli dan penjual atas transaksi yang
dilakukan. Dengan adanya keridhoan ini, maka membuat pasar tetap loyal terhadap
produk perusahaan dalam jangka waktu yang panjang.
Aktivitas pemasaran
harus didasari pada etika dalam bauran pemasaran-nya. Sehubungan dengan ini
dapat diklasifikasikan sebagai berikut
1. Etika
pemasaran dalam konteks produk
a. Produk
yang halal dan thoyyib
b. Produk
yang berguna dan dibutuhkan
c. Produk
yang berpotensi ekonomi atau benefit
d. Produk
yang bernilai tambah yang tinggi
e. Dalam
jumlah yang berskala ekonomi dan sosial
f. Produk
yang dapat memuaskan masyarakat.
2. Etika
pemasaran dalam konteks harga
a. Beban
biaya produksi yang wajar
b. Sebagai
alat kompetisi yang sehat
c. Diukur
dengan kemampuan daya beli masyarakat
d. Margin
perusahaan yang layak
e. Sebagai
alat daya tarik bagi konsumen
3. Etika
pemasaran dalam konteks distribusi
a. Kecepatan
dan ketepatan waktu
b. Keamanan
dan keutuhan barang
c. Sarana
kompetisi memberikan pelayanan kepada masyarakat
d. Konsumen
mendapat pelayanan cepat dan tepat
4. Etika
pemasaran dalam konteks promosi
a. Sarana
memperkenalkan barang
b. Informasi
kegunaan dan kualifikasi barang
c. Sarana
daya tarik barang terhadap konsumen
d. Informasi
fakta yang ditopang kejujuran.
Dalam kerangka Islam,
etika dalam pemasaran tentunya perlu didasari pada nilai-nilai yang dikandung
Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Beberapa ayat dan hadits Nabi yang dapat dijadikan
pijakan etika dalam pemasaran di antaranya:
1. Perhatikan
olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan
dari sepuluh pintu rezeki.
2. Hai
orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling suka sama
suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha
Penyayang kepadamu.
3. Barang
siapa yang memelihara silahturrahmi, maka Allah akan meng-anugerahkan rizki
yang melimpah dan umur panjang
Di samping itu, teladan
Rasulullah dalam berdagang kiranya dapat dijadikan acuan dalam memasarkan
produk perdagangannya. Beberapa kiat dan etika Rasulullah dalam membangung
citra dagangnya adalah sebagai berikut
1. Penampilan
Penampilan dagang
Rasulullah adalah : tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran
(kuantitas) maupun kualitas.
2. Pelayanan
Pelanggan yang tidak
sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya,
pengampunan (bila memungkinkan) hendak-nya diberikan jika ia benar-benar tidak
sanggup membayarnya.
3. Persuasi
Menjauhi sumpah yang
berlebihan dalam menjual suatu barang.
4. Pemuasan
Hanya dengan
kesepakatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan
sempurna.
Hubungan Dan
Keadilan Produsen dan Konsumen
Produsen adalah pelaku
bisnis yang mengkhususkan diri dalam proses membuat produk. Produksi atau
manufacturing adalah proses yang dilakukan oleh produsen yang merupakan
aktivitas fungsional yang mesti dilakukan oleh setiap perusahaan. Fungsi ini
bekerja menciptakan barang atau jasa yang bertujuan untuk membentuk nilai
tambah (value added). Secara filosofis aktivitas produksi meliputi beberapa hal
sebagai berikut: produk apa yang dibuat, mengapa dibuat, kapan dibuat, untuk
apa dibuat, bagaimana memproduksi, berapa kuantitas yang dibuat. Etika bisnis
berkaitan dengan hal-hal ini, meberikan solusi atas permasalahan yang timbul
agar dapat menciptakan harmoni bagi semua pihak yang berkepentingan
Suatu komoditas jika
akan diproduksi haruslah mempertimbangkan alasan sosial kemanusiaan, yaitu
selain alasan dibutuhkan oleh masyarakat juga faktor positif atau manfaat
positif apa, yang akan didapat sebagai akibat diproduksinya suatu komoditas.
Selain itu produsen juga mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan produk yang
aman bagi konsumen.
Disinilah letak
pentingnya nilai keseimbangan antara produsen dan konsumen berada. Bahwa
produsen dalam mendayagunakan dan mengembangkan harta bendanya melalui
komoditas produk-produknya harus dilakukan dalam ke-baikan atau jalan yang
tidak menyebabkan kebinasaan diri sendiri dan orang lain.
E. Bisnis
Dan Perlindungan Konsumen
Berikut ini pemakalah
mereview beberapa hukum ekonomi Islam yang berhubungan dengan perlindungan
konsumen dari hasil kajian pak Muhammad dalam bukunya “Etika Bisnis Islami”.
Berbagai kemungkinan terhadap penyalahgunaan kelemahan yang dimiliki oleh
konsumen dapat terjadi (1) ketika sebelum transaksi jual beli berlangsung
(pratransaksi) berupa iklan atau promosi yang tidak benar, (2) ketika transaksi
itu sendiri sedang berlangsung dengan cara tipu muslihat, dan (3) ketika
transaksi telah berlangsung dimana pelaku usaha tidak tahu menahu dengan
kerugian yang ditanggung konsumen (purnatransaksi). Oleh karena itu, bahasan
ini akan penulis mulai dari proses pratransaksi:
1. Perlindungan
dari Pemalsuan dan Informasi Tidak Benar
Sebelum membeli,
seorang konsumen tentu akan mencari informasi tentang berbagai aspek dari suatu
barang atau produk. Kelengkapan suatu informasi, daya tarik dan kelebihan suatu
barang atau produk menjadi faktor yang sangat menentukan bagi konsumen untuk
menentukan pilihannya. Oleh karena itu, informasi merupakan hal pokok yang
dibutuhkan oleh setiap konsumen. Untuk zaman sekarang media yang digunakan oleh
pelaku usaha tidak hanya berupa promosi lisan atau tulisan-tulisan saja, namun
sudah menyebar pada seluruh media komunikasi dan telekomunikasi yang tersedia,
seperti surat kabar, televise, faks, telepon, dan internet. Perkembangan
pemakaian alat-alat promosi canggih, sungguh meletakkan konsumen pada kondisi
rawan, bahkan zaman sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer
ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan
teknologi dan keragaman produk yang dipasarkan, sehingga hal ini dapat saja
disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Oleh karena itum konsumen harus diberi
rasa aman dalam mendapatkan suatu informasi yang jujur dan bertanggung jawab.
2. Perlindungan
terhadapa Hak Pilih dan Nilai Tukar Tidak Wajar
Seorang konsumen dapat
dikatakan tidak mempunyai hak pilih oleh dua sebab:
a. Apabila
dalam memenuhi kebutuhannya, ia terpaksa oleh suatu ancaman tertentu, seperti
akan menyakiti secara jasmani, psikologi, atau mengancam utnuk tidak memenuhi
haknya dalam masalah sosial ekonomi lainnya.
b. Apabila
konsumen tidak mempunyai pilihan karena kondisi yang dipaksakan oleh mekanisme
pasar yang monopolistik.
Untuk mengatasi
berlakunya harga yang tidak normal di pasar, fikih Islam sudah menawarkan
banyak solusi, si antaranya:
a. Pelarangan
Praktek Ribawi
Dalam pelarangan
praktek riba terdapat suatu perlindungan bagi konsumen karena harta yang
dipinjam tersebut adalah barang yang dikonsumsi oleh para pemakainya, sedangkan
dengan membebani para konsumen dari harta pinjaman tersebut, maka beban dari
pihak yang meminjam uang tersebut akan bertambah besar. Lebih dari itu, praktek
riba akan langsung berpengaruh pada harga barang-barang yang diproduksi oleh
orang atau perusahaan debitur karena riba yang harus ia bayar pada kreditur
akan menambah beban biaya produksi. Hal ini seperti langsung mempengaruhi dan
membebani konsumen.
b. Pelarangan
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Fenomena praktek
monopoli lebih menonjol pada sistem ekonomi bebas, namun praktek dagang
monopoli tidaklah akan menghidup-kan kebebasan dagang, tapi justru akan
membunuh mekanisme kebebasan pasar. Keluarnya UU Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat tidak saja melegakan para
pengusaha lemah, bahkan manfaatnya secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat
konsumen. Perilaku monopoli termasuk perbuatan sewenang-wenang dalam
mengguna-kan hak (al-ta’ssuf fi al-isti’mal al-haq) karena untuk mewujudkan
keuntungan pribadi, seorang pelaku monopoli telah menimbulkan bahaya pada hak
publik Ketika Islam mengharamkan praktek monopoli, secara sepintas
terlihat hal itu sebagai tindakan semena-mena terhadap hak pribadi seorang yang
bebas dalam mengguna-kan hartanya.
c. Pemberlakuan al-Tas’ir (Fixing
Price)
Pada prinsipnya Islam
tidak mengizinkan pemberlakuan tas’ir dalam kondisi normal karena ia
akan membunuh mekanisme pasar. Oleh karena itu, Rasulullah enggan menaikkan
harga barang-barang atau memaksa para pedagang dengan harga tertentu, secara
jelas menunjukkan kehati-hatian Beliau sebagai pemerintah dalam hal ikut campur
terhadap harta kekayaan rakyat. Akan tetapi, apabila naiknya harga suatu
komoditi pasar disebabkan oleh ulah para pedagang misalnya, maka tas’ir diperbolehkan
untuk menolak bahaya yang akan menimpa publik. Dengan demikian, pemberlakuan al-tas’irhendaknya
dijadikan sebagai suatu cara untuk mengatasi tindakan monopoli.
d. Pemberlakuan Khiyar
al-Ghubn al-Fahisy (Perbedaan Nilai Tukar Menyolok)
Tujuan dari perdagangan
adalah mencari untung, sedangkan Islam tidak pernah memberikan batasan tertentu
bagi seorang pedagang dalam memperoleh untung. Namun bagaimanapun juga, adalah
tidak adil apabila seseorang membeli tidak sesuai dengan barang, atau sesuai
dengan harga yang sedang berlaku. Para ahli fikih menganggap bahwa perbedaan
harga yang menyolok merupakan salah satu penyebab rusaknya rasa saling rela (taradhin),
maka adanya ketidaksetaraan nilai tukar yang menyolok antara dua barang yang
dipertukarkan (al-Ghubn al-Fahisy) karena adanya perdayaan atau tipuan (al-Ghubn
al-Fahisy ma’a al-Taghrir) akan menyebabkan pihak yang membayar nilai tukar
mempunyai hak Khiyar.
e. Pelarangan
Jual Beli an-Najasy
Najasy adalah
perbuatan orang lain (bersekongkol dengan pedagang atau tidak) yang sengaja
menawar harga tinggi kepada pedagang, dengan tujuan agar para pembeli tertarik
membelinya dengan harga yang tinggi pula, sedangkan pelaku najasy itu
sendiri tidak berniat membeli barang tersebut.
f. Pelarangan
Jual Beli Talaqi Rukban dan Jual Beli al-Hadhir li Bad
Jual beli talaqi
rukban adalah perbuatan pedagang suatu pasar yang sengaja menyambut dan
membeli barang kafilah dagang dari luar kota sebelum sampai di pasar. Sedangkan
jual beli al-hadhir li bad adalah sikap pedagang suatu pasar atau
kota yang membujuk pedagang asing atau produsen agar ia menjadi perantara
dagang dengan cara menjual barang tersebut secara berangsur dengan harga yang
lebih mahal. Tujuan utama dari pelarangan praktek talaqi rukban dan al-hadhir
li bad ini adalah tindakan preventif dari eksploitasi ketidaktahuan
produsen terhadap harga pasar, dan mengurangi jumlah pedagang dan makelar dalam
hubungan dagang karena semakin banyak jumlah pedagang, maka akan semakin tinggi
pulalah harga suatu barang.
3. Perlindungan
terhadap Keamanan Produk dan Lingkungan Sehat
Kemajuan teknologi dan
berkembangnya volume perekonomian dan per-dagangan menuntut pengawasan ekstra
terhadap resiko-resiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk tertentu.
Hal inilah benar-benar menuntut tegaknya prinsip caveat venditor (pelaku
usahalah yang harus berhati-hati, bukan pembeli). Adanya consumer
ignorancemengakibatkan mudahnya terjadi bahaya atau efek samping yang akan
menimpa konsumen. Sebagai contoh kasus, untuk obat flu masyarakat diresahkan
oleh adanya kandungan senyawaphenylpropanolamine (PPA) karena dapat
menyebabkan stroke dan pendarahan otak, dimana menurut Ditjen POM (Pengawasan
Obat dan Makanan) terdapat 30 jenis obat yang mengandungphenylpropanolamine (PPA)
lebih dari 15 mg. Terdapatnya berbagai produk yang dapat membahayakan
konsumen seperti minuman keras dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
perlu mendapat pengawasan dari pemerintah. Di samping itu, buruknya kondisi
lingkungan yang disebabkan oleh para pelaku usaha pada umumnya, perlu juga
mendapat perhatian serius karena setiap makhluk hidup adalah konsumen atas
lingkungan hidupnya.
4. Permasalahan
dari Pemakaian Alat Ukur Tidak Tepat
Permasalahan ketepatan
alat ukur adalah sebuah permasalahan lama, namun masalah ini tidak kunjung
habis. Ketepatan alat ukur tradisional tentu tidak dapat disamakan dengan
alat-alat ukur kontemporer. Misalnya, barangkali tidak terlalu terlalu banyak
kita temukan terjadinya penipuan dalam masalah timbangan atau ukuran panjang
suatu barang dibeli pembeli karena zaman sekarang hamper setiap rumah mempunyai
alat ukur sejenis. Namun ketepat-an alat ukur yang kita maksud secara lebih
relevan dengan zaman sekarang adalah ketepatan antara sifat dan kualifikasi
barang yang diminta dengan yang diserahkan dari segala segi, mulai dari ukuran
berat, isi, kandungan isi, dan semua yang tertulis pada label atau yang
dijanjikan oleh penjual. Betapa banyak barang-barang yang jauh berbeda antara
label dengan kandungan isi dan kriteria yang ditemukan konsumen
karena sulit bagi sembarang orang untuk mengetahuinya akibat kemajuan
teknologi.
5. Hak
Mendapat Advokasi dan Penyelesaian Sengketa
Dalam Islam semua warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap hukum, sehingga Islam
tidak mengenal hak prerogative bagi seorang presiden misalnya, dan sehingga
dalam memperlakukan kedua pihak yang bersengketa, hakim juga harus adil,
misalnya dalam berdiri, duduk, berbicara, menoleh, dan mendengar. Ibnu Abiy
al-Dam mengatakan bahwa seorang hakim tidak boleh berdiri ketika menyambut
kedatangan dua orang yang bersengketa, sebab hal itu akan membawa efek
psikologis yang tidak baik terhadap pihak yang lemah karena bisa jadi si lemah
akan merasa bahwa berdirinya hakim adalah untuk menghormati si mulia.
F. Iklan
dan Dimensi Etisnya
Pada bagian sebelumnya
telah disinggung perlindungan konsumen tentang bagaimana cara-cara perusahaan
mengiklankan barang yang akan diperjualbelikan. Pada kenyataannya, banyak
barang diperjualbelikan belakangan ini yang tidak sebanding dengan apa yang
telah diiklankan. Fenomena pemalsuan dan penipuan karena adanya keahlian dan
teknologi yang dimiliki oleh para pelaku pada hakekatnya tidak hanya terjadi
pada zaman kemajuan teknologi modern dalam bentuk iklan. Ibnu Taimiyyah
(661-728 H/1263-1238 M) dan Ibnu al-Qayyim (w. 751 H/1350 M) pernah
memperingatkan wali hisbah untuk benar-benar memberatkan hukuman bagi mereka
yang menyalahgunakan keahlian mereka untuk menipu masyarakat.
Dalam kajian fiqih
Islam, kebenaran dan keakuratan informasi ketika seorang pelaku usaha
mempromosikan barang dagangannya menempati kajian yang sangat signifikan. Islam
tidak mengenal sebuah istilah kapitalisme klasik yang berbunyi “ceveat emptor”
atau “let the buyer beware” (pembelilah yang harus berhati-hati), tidak pula “ceveat
venditor” (pelaku usahalah yang harus berhati-hati), tetapi dalam Islam yang
berlaku adalah prinsip keseimbangan (al-ta’dul) atau ekuilibrium dimana pembeli
dan penjual harus berhati-hati dimana hal itu tercermin dalam teori perjanjian
(nazhariyyat al-‘uqud) dalam Islam. Sehingga Khalifah Umar ibn al-Khathab
berkata: Orang yang tidak mengerti hukum pasar, tidak dapat ambil bagian
dalam aktivitas pasar kami. (Riwayat Tirmidzi dari Anas ibn Malik).
Informasi yang harus
diberikan pada pembeli tidak hanya berhubungan dengan kuantitas dan kualitas
suatu barang, tetapi juga berkaitan dengan efek samping atau bahaya pemakaian,
perlindungan terhadap kepercayaan agama tertentu, seperti informasi halal atau
haramnya suatu produk. Salah satu tujuan promosi atau iklan yang tidak jujur
adalah agar barang dagangan tersebut laris atau menarik pembeli untuk
membelinya.
G. Contoh
Kasus
Contoh kasus seperti
yang terjadi pada PT.Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang terjadi pada
tahun 2010 yang lalu. Kasus indomie yang mendapat larangan untuk beredar di
Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Pemerintah Indonesia meminta Taiwan memberikan
klarifikasi mengenai kandungan zat pengawet nipagin pada kecap yang disertakan
dalam kemasan mi instan asal Indonesia, indomie. Otoritas berwenang di Taiwan
mesti menjelaskan bahwa produk dari Indonesia aman dikonsumsi. Menteri
perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, klarifikasi atas informasi tersebut
sangat penting karena informasi yang salah tentang satu produk akan
mempengaruhi perdagangan produk ekspor Indonesia yang lain. “Kita minta badan
pengawas obat dan makanan di sana (Taiwan) memberikan klarifikasi bahwa produk
kita sudah memenuhi standar internasional, tidak berbahaya,” ujar Mari di
Jakarta (13/10/2010). Mari menyatakan, kandungan nipagin pada kecap manis
dalam varian tertentu produk indomie sudah sesuai peraturan menteri kesehatan
tentang persyaratan standar kandungan pengawet makanan.
Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menuturkan, berdasarkan aturan dalam
negeri, batas maksimal penggunaan nipagin pada kecap manis 250 miligram per
kilogram. Aturan tersebut mengacu pada standar keamanan makanan global Codex
Alimentarius Comission. Batas maksimal penggunaan nipagin dalam kecap manis
pada Codex Alimentarius Comission malah lebih besar yakni 1.000 miligram per
kilogram. Kustantinah mengakui, Taiwan memang memiliki standar yang berbeda
dalam penggunaan nipagin pada kecap.
Indomie yang dianggap
Taiwan ‘berbahaya’ ternyata sebenarnya untuk spesifikasi pasar Indonesia. Tak
heran, ketika sampai di Taiwan, produk itu langsung tak memenuhi standar negara
tersebut. Hal itu terungkap berdasarkan hasil klarifikasi Kantor Dagang
Indonesia (KDI) di Taiwan kepada pihak produsen mie instan yakni Indofood untuk
memberikan keterangan mengenai informasi tersebut. Klarifikasi itu diajukan
setelah KDI di Taiwan mendapat surat pemberitahuan dari Departemen Kesehatan
setempat terkait kasus temuan produk mie instan indomie ‘berbahaya’.
“Yang ditemukan di
Departemen Kesehatan Taiwan adalah produk indomie yang harusnya beredar di
Indonesia”, kata Kepala Bidang Perdagangan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan
Bambang Mulyanto di gedung DPR-RI, senayan, Jakarta, Senin (11/2010).
Menteri Koordinator
(Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah tidak segan-segan
untuk melayangkan nota protes kepada Taiwan bila penarikan indomie didasari motif
persaingan dagang. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh
industri nasional. “Jika memang diketahui ada yang tidak adil, baik dari sisi
pemberitaan ataupun pengenaan sanksi, pemerintah akan memberikan perlindungan”,
ucapnya.
Hatta juga
mempertanyakan penarikan indomie yang baru dilakukan saat itu. Padahal, indomie
sudah masuk ke Taiwan sejak 20 tahun lalu. Pemerintah berharap penanganan kasus
indomie dilakukan secara adil. “Jangan sampai orang memerangi, kita diam saja.
Kan begitu kalau perang dagang”, lanjut Hatta.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota CAC. Produk
indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia, dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus indomie yang
sampai dikaitkan perang dagang dengan pemain luar atau dalam negeri.
Sebagaimana kasus yang
terjadi seperti contoh yang di atas, di sinilah Etika Bisnis Islam menjadi
relevan untuk ditumbuhkembangkan sebagai sebuah alternatif solusi keluar dari
kungkungan korup dan improfesionalisme tersebut. Bukan saja karena faktor studi
di dunia Barat yang membuktikan terpromosikan-nya sebuah perusahaan dan naiknya
rating dengan kode etik kerja, melainkan itu bagian dari perwujudan dan profesionalitas
yang menjadi keniscayaan ber-Islam-nya seorang muslim dan realisasi adagium
yang mengatakan: “a good business is a good ethic”.
. Kesimpulan
Sebagai hasil akhir
dari isi pembahasan materi Etika dalam Kegiatan Produksi dan Pemasaran. Seperti
pendapat pemakalah sebelumnya mengenai definisi etika, bisnis islam, produksi
dan pemasaran. Pemakalah menarik garis besar tentang definisi Etika Bisnis Islam
dalam Kegiatan Produksi dan Pemasaran, yaitu studi ilmu tentang kebiasaan
seseorang dalam menjalankan konsep muamalah pada kegiatan menciptakan
(produksi) dan menukarkan (pemasaran) hasil ciptaannya untuk pemenuhan
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dalam konsep islam,
Etika Bisnis Islam memandang kegiatan produksi dan pemasaran masuk kedalam
kegiatan muamalah yang berlandaskan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunah.
RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang yang memberikan
contoh sekaligus menerapkan konsep etika bisnis yang islami terhadap
perniagaan. Salah satu contoh etika yang diterapkan oleh Rasulullah adalah
konsep kepercayaan, karena kepercayaan merupakan faktor fundamental dalam
mengembangkan loyalitas konsumen. Ia memulai bisnisnya dengan modaltrust saja,
tanpa bermodalkan harta benda. Etika transendental banyak ditemukan dalam
ajaran Islam dan tak terkecuali beberapa bahasan tentang kepercayaan, karena risalah Islam
disebarkan di atas nama besaral-amin yang melekat dalam diri Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Etika
Bisnis Islami, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2013.
Rafik Issa
Beekun, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Mustaq
Ahmad, Etika Bisnis dalam islam, Penj. Samson Rahman, Jakarta: Pustaka
al-kautsar, 2001Hussain Shahata, Business
Ethics in Islam, Al-Falah Foundation 1999
Yusuf
Qhardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta:
Rabbani Press, 1995.
Franz
Magnis Suseno, Berfilsafat dalam Konteks, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 1992
Faisal
Badroen, Suhendra, M. arief Mufraeni, Ahmad D. Bashori, Etika Bisnis dalam
Islam, Jakarta: KPMG, 2012.
Komentar
Posting Komentar