Peluang dan Tantangan Pengembangan Ekonomi Islam



         Perkembangan praktik ekonomi Islam, terutama dalam bidang keuangan dan berbankan, baik di dunia maupun di Indonesia sangat menggembirakan. Di tingkat dunia, sudah banyak negara yang ada industri keuangan dan perbankan Syariahnya. Saat ini tidak kurang dari 75 negara di dunia telah mempraktekkan sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun Australia.
Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah. Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan kajian-kajian ekonomi syariah tersebut. Di Inggris setidaknya enam universitas mengembangkan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh Mettwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Nienhaus. Para ilmuwan ekonomi Islam, bukan  saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.


Perkembangan praktik Ekonomi Islam di Indonesia juga menunjukkan fakta yang menggembirakan. Sejak sepuluh tahun terakhir, perkembangan diskursus Ekonomi Islam di Indonesia mendapatkan perhatian banyak kalangan, baik dari aspek konseptual/akademis maupun aspek praktik. Dari sisi akademis, perkembangan Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan program pelatihan maupun mata kuliah Ekonomi Islam, Keuangan Islam dan Perbankan Syariah baik pada tingkat Sarjana (S1) maupun tingkat Pascasarjana (S2 dan S3). Di samping itu, pembicaraan perkembangan Ekonomi Islam juga dilakukan melalui kegiatan seminar, simposium, konferensi, kajian buku dan kegiatan lain yang mengkaji lebih mendalam mengenai perkembangan Ekonomi Islam dan aplikasinya dalam dunia ekonomi dan bisnis
Dalam aplikasinya, perkembangan sistem Ekonomi Islam ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga keuangan Syariah yang didirikan seperti Perbankan Syariah, Baitul Mal Wat-Tamwil, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah dan lembaga-lembaga lain yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Syariah. Semakin banyak lembaga-lembaga keuangan yang berasaskan prinsip-prinsip dasar Syariah memberikan alternatif yang lebih besar kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan yang tidak berdasarkan sistem bunga (lembaga keuangan konvensional).


Pengembangan  Ekonomi Islam terus diusahakan dengan melibatkan berbagai pihak baik secara individual maupun kelembagaan. Para pemikir terus mencoba menggali dan membahas sistem Ekonomi Islam secara serius dan kemudian menginformasikannya kepada masyarakat baik melalui seminar, simposium, penulisan buku maupun melalui  internet serta media yang lain. Di pihak para praktisi atau pelaku binis yang relevan juga terus memperbaiki dan menerapkan sistem Ekonomi Islam sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang dibolehkan dalam melaksanakan bisnis mereka. Dengan demikian pengembangan Ekonomi Islam diharapkan dapat sejalan antara konseptual dan praktik dalam bisnis sesuai dengan tuntunan yang ada yang pada akhirnya akan terbentuk sistem Ekonomi Islam yang betul-betul sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Syariah yang digariskan. 

Di pihak pemerintah, pengembangan Ekonomi Islam bisa dipacu dengan membuat undang-undang yang digunakan sebagai landasan formal dalam menjalankan kegiatan bisnis berdasarkan sistem Ekonomi Islam. Misalnya momentum dan fakta keunggulan bank Syariah dibanding bank konvensional di Indonesia pada akhir 2006. Akhir 2006 memberikan catatan fantastik tentang keunggulan sistem perbankan Islam yang merupakan salah satu aspek penting Syariat Islam dalam bidang ekonomi di banding perbankan konvensional. Hal ini terlihat dari perbandingan beberapa aspek performance operasi sistem perbankan meliputi Non Performing Loan/Financing (NPL/NPF), Financing/Loan to Deposits Ratio (FDR/LDR), simpanan bank di SBI atau SWBI, dan kinerjanya dalam menggerakkan sektor riil. Kenyataan ini mestinya bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang menjadikan bank Syariah lebih dapat berkembang. Selain itu, fakta tersebut juga mestinya bisa ”membuka” mata dan hati semua masyarakat muslim Indonesia khususnya dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan untuk lebih bersungguh-sungguh menerapkan Syariat Islam dalam bidang ekonomi secara keseluruhan, karena bukti empiris tentang keunggulannya, khususnya dalam aspek perbankan sudah tidak terbantah lagi. 

Pada dataran global, semakin banyak lembaga keuangan barat yang menawarkan berbagai produk keuangan syariah. Seperti yang dilakukan Citigroup, Deutsche Bank, HSBC, Lloyds TSB dan UBS. Namun, pesatnya perkembangan keuangan syariah tersebut tidak diikuti pertambahan jumlah sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang memadai. Belanda dan Rusia juga mengembangkan perbankan Syariah. Salah satu perusahaan konsultan manajemen terbesar dunia, AT Kearney melaporkan terbatasnya SDM berkualitas di sektor perbankan syariah akan menjadi kendala terbesar dalam mengembangkan industri tersebut. Terlebih, dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah, maka tuntutan akan SDM baru berkualitas akan semakin besar. AT Kearney memprediksi industri perbankan syariah Timur Tengah dalam satu dekade mendatang membutuhkan sedikitnya sekitar 30 ribu SDM baru berkualitas.
Menurut Direktur Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), Rushi Siddiqui, terbatasnya sumber daya juga terjadi di sisi SDM pengawas syariah. Terlebih, kebutuhan akan SDM tersebut diprediksi akan terus meningkat sejalan dengan semakin banyaknya lembaga keuangan konvensional Barat yang mulai memasuki bisnis syariah.

Dalam konteks Indonesia, persoalannya tidak jauh beda. Salah satu persoalan yang kini dihadapi industri keuangan syariah di Indonesia adalah ketersedian SDM berkualitas. Terus berkembangnya industri keuangan dan perbankan syariah mendorong meningkatnya kebutuhan SDM berkualitas. BI (Bank Indonesia) pernah menyatakan untuk mengejar pangsa pasar perbankan syariah menjadi lima persen, kita kekurangan tenaga kerja sekitar 40 ribu.
Mencermati fenomena tersebut, strategi pengembangan Ekonomi Islam perlu dilakukan melalui pengembangan kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi atau bahkan mulai diajarkan di tingkat Sekolah Menengah. Dimasukkannya pelajaran Ekonomi Islam pada peringkat sekolah menengah, maka konsep dan karakteristik Ekonomi Islam dapat dikenalkan lebih dini sehingga masyarakat luas akan lebih mengenal dan memahami penerapan sistem Ekonomi Islam tersebut. 

Pengembangan kurikulum Ekonomi Islam sudah dilakukan oleh beberapa Perguruan Tinggi yang mengembangkan program studi Ekonomi Islam, Manajemen Islam, Perbankan Islam atau Akuntansi Syariah. Program studi ini didirikan untuk menyiapkan calon-calon tenaga ahli yang akan mengembangkan sistem Ekonomi Islam di masa datang baik secara konseptual maupun penerapannya di dunia kerja. Penyelenggaraan program studi tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda di berbagai Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun Swasta. Dalam praktiknya, sebagian Perguruan Tinggi secara terang-terangan memang ada program studi atau jurusan Ekonomi Islam, tetapi sebagian yang lain baru menawarkan mata kuliah Ekonomi Islam, Perbankan Syariah, Akuntansi Syariah atau Manajemen Islam. 


kesimpulan 


yang dihadapi dalam pengembaangan ekonomi Islam di Indoensia adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan syariah. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang mengakses layanan perbankan syariah dibandingkan layanan perbankan konvensional. Untuk itu diperlukan strategi sosialisasi yang lebih jitu kepada masyarakat. Bahkan kalau perlu diberlakukan bulan kampanye ekonomi Islam di masyarakat


daftar pustaka  


Ali, Mohammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Anto, M.B. Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA

Baldwin, R.W. 1966. Social Justice. London: Pergamon Press Joseph G. Eisenhauer, “Economic Models of Sin and Remorse: Some Simple Analytics”, Review of Sosial Economy, Vol. LXII, No. 2, June 2004







Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN RITEL DI INDONESIA

JENIS-JENIS USAHA/BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

Hukum syarifah dan sayid yang menikah dengan biasa