Hukum Undang-Undang Yang Mendukung Kelancaran UKM

Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.


 Pengertian UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

  Keragaman Pengertian UKM

1.     Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998

Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

2. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.



3.    Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994

Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :

– Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )

– Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,

perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )

4.    Menurut UU No 20 Tahun 2008

Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:

Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :

–      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

–      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :

–      Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

–      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing


Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut:

–  Jumlah tenaga kerja

–  Pendapatan

–  Jumlah aset

Berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.

1.     World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

Medium Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan maksimal 300 orang.

– Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta.

– Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.

Small Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan kurang dari 30 orang.

– Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta.

– Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.

Micro Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.

– Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu.

– Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.

2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30%

pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di

bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang

bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang

sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

–      Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.

–       Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4.    Jepang membagi UKM sebagai berikut :

– Mining and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300

orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.

– Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu.

– Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu.

– Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.

5. Korea Selatan mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.

6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan kurang dari 250 orang.

– Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta.

– Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta.

Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan kurang dari 50 orang.

– Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta.

– Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta.

Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah karyawan kurang dari 10 orang.

– Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta.

– Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.

 Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja

untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.

Contoh: pedagang kaki lima.

2. Micro Enterprise:  Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum

memiliki sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa

kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa

kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

 Undang-Undang dan Peraturan UKM.


Beberapa UU dan Peraturan tentang UKM:


1.     UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

2.    PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.

3.    PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.

4.    Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.

5.    Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.

6.    Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.

7.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

8.    Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.

9.    Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 Peranan UKM

Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:

1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan

2. Deparetemen Koperasi dan UKM

Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan

– Tekhnologi

– Struktur

– Manajeman

– Pelatihan

– Pembiayaan

Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:


Faktor Internal:

a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan

untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena

pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau

perusahaan yang sifatnya tertutup.

b. Sumber Daya Manusia yang terbatas

Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun

pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen

pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang

secara optimal.

c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil

Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka

produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang

kurang kompetitif.



Faktor Eksternal:

a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah

untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari

masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha

kecil dan pengusaha besar.

b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan

tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak

cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.

c. Terbatasnya akses pasar

Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan

Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.



Upaya untuk Pengembangan UKM

Perlu diupayakan hal-hal berikut:

a. Penciptaan iklim usaha yang kondusif

Mengusahakan keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan

prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dsb.

b. Perlindungan usaha jenis jenis tertentu

Terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi

lemah, harus mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui

undang-undang maupun peraturan pemerintah.

c. Mengembangkan Promosi

Untuk lebih mempercepat  kemitraan antara UKm dengan usaha-usaha besar.

Peran Usaha Kecil dan Menengah

      Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:

– Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan

peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi

guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi

UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

– Peranan UKM dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian

pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.



Sumber:

http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html

http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm

http://infoukm.wordpress.com/

http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm

pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/…/31013-3-478126269633.doc


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN RITEL DI INDONESIA

JENIS-JENIS USAHA/BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

Hukum syarifah dan sayid yang menikah dengan biasa