Hukum Undang-Undang Yang Mendukung Kelancaran UKM
Usaha Kecil
Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting
dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
Indonesia. UKM ini sangat memiliki
peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat
membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan
lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha
yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara
pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Pengertian UKM
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Keragaman Pengertian UKM
1. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998
Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
2. Menurut Badan
Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
3. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan
Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai
penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset
atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang
ditempati) terdiri dari :
– Bidang usaha (
Fa, CV, PT, dan koperasi )
– Perorangan (
Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,
perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa )
4. Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil
adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
– Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu,
yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
– Kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan
beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya
definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek
sebagai berikut:
– Jumlah tenaga kerja
– Pendapatan
– Jumlah aset
Berikut adalah
kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis,
yaitu :
Medium
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan maksimal 300 orang.
– Pendapatan
setahun hingga sejumlah $ 15 juta.
– Jumlah aset
hingga sejumlah $ 15 juta.
Small
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan kurang dari 30 orang.
– Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 3 juta.
– Jumlah aset
tidak melebihi $ 3 juta.
Micro
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan kurang dari 10 orang.
– Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 100 ribu.
– Jumlah aset
tidak melebihi $ 100 ribu.
2. Singapura
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30%
pemegang saham lokal
serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di
bawah SG $ 15
juta.
3. Malaysia
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang
bekerja penuh
(full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang
sahamnya kurang
dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
– Small Industry (SI), dengan kriteria
jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500
ribu.
– Medium Industry (MI), dengan kriteria
jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500
ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang membagi UKM sebagai berikut :
– Mining and
manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300
orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
– Wholesale
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 840 ribu.
– Retail dengan
kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$
820 ribu.
– Service dengan
kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$
420 ribu.
5. Korea Selatan
mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah
assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European
Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
Medium-sized
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan kurang dari 250 orang.
– Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 50 juta.
– Jumlah aset
tidak melebihi $ 50 juta.
Small-sized
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan kurang dari 50 orang.
– Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 10 juta.
– Jumlah aset
tidak melebihi $ 13 juta.
Micro-sized
Enterprise, dengan kriteria :
– Jumlah
karyawan kurang dari 10 orang.
– Pendapatan
setahun tidak melebihi $ 2 juta.
– Jumlah aset
tidak melebihi $ 2 juta.
Klasifikasi UKM
Dalam perspektif
perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood
Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja
untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh: pedagang
kaki lima.
2. Micro
Enterprise: Merupakan UKM yang memiliki
sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat
kewirausahaan.
3. Small Dynamic
Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan
dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving
Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan
dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Undang-Undang dan Peraturan UKM.
Beberapa UU dan
Peraturan tentang UKM:
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil.
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah.
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peranan UKM
Peranan UKM
menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman
Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen
Koperasi dan UKM
Namun demikian
usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan,
kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM
meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil
yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian
hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: –
Perizinan
– Tekhnologi
– Struktur
– Manajeman
– Pelatihan
– Pembiayaan
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara
lain meliputi:
Faktor Internal:
a. Kurangnya
permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan
untuk
mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena
pada umumnya
usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang
sifatnya tertutup.
b. Sumber Daya
Manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM
usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan
keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen
pengelolaan
usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang
secara optimal.
c. Lemahnya
Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Jaringan usaha
yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka
produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang
kurang
kompetitif.
Faktor
Eksternal:
a. Iklim usaha
belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah
untuk
menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari
masih terjadinya
persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha
kecil dan
pengusaha besar.
b. Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya
informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi
menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak
cepat berkembang
dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya
akses pasar
Akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan
Secara
kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.
Upaya untuk Pengembangan UKM
Perlu diupayakan
hal-hal berikut:
a. Penciptaan
iklim usaha yang kondusif
Mengusahakan
keamanan berusaha dan ketentraman serta penyederhanaan
prosedur perizinan
usaha, keringanan pajak dsb.
b. Perlindungan
usaha jenis jenis tertentu
Terutama jenis
usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi
lemah, harus
mendapatakan perlindungan dari pemerintah baik melalui
undang-undang
maupun peraturan pemerintah.
c. Mengembangkan
Promosi
Untuk lebih
mempercepat kemitraan antara UKm dengan
usaha-usaha besar.
Peran Usaha
Kecil dan Menengah
Peranan
UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat
dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan
ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau
nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
– Fleksibilitas
dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan.
Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi
guna
menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi
UKM dalam
menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
– Peranan UKM
dalmfi jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian
pembangunan
ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negeri dengan
menggunakan kandungan impor yang rendah.
Sumber:
http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
http://infoukm.wordpress.com/
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/…/31013-3-478126269633.doc
Komentar
Posting Komentar