Menjalankan Bisnis Dengan Etika
Menurut
(Sonny Keraf : 14) Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang dalam bentuk
jamaknya (ta etha)berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini
etika berkaitan dengan kebiasaa hidup yang baik, baik pada diri seseorang
maupun pada suatu masyarakat atau kelopmpok masyarakat, ini berarti etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang
baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang
lan, atau dari generasi ke generasi.
Sedangkan penegertian
bisnis adalah kegiatan atau aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini
sesuai dengan kata bisnis diserap dari bahasa Inggris “business” berarti
kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit atau keuntungan.
Jadi pengertian
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Indikator Etika
Bisnis
Dari berbagai
pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk
menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika
bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator
peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama;
indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator
Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah
melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien
tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator
etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini
seseorang pelaku bisnis dikatakan
beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan
khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator
etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu
perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila
seseorang pelaku bisnis atau
suatu perusahaan telah mematuhi
segala norma hukum
yang berlaku dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.
Indikator etika berdasarkan
ajaran agama. Pelaku
bisnis dianggap beretika bilamana
dalam pelaksanaan bisnisnya
senantiasa merujuk kepada nilai-
nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator
etika berdasarkan nilai budaya. Setiap
pelaku bisnis baik secara individu
maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi
nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu
perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut masing-masing
individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak
mengorbankan integritas pribadinya.
Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara umum,
prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis
yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia
bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai
moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal
itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.
Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap
para pelanggan, diantaranya adalah:
(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas
yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam
semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan
mereka;
(3) Membuat setiap usaha menjamin mengenai
kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka,
akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk dan
jasa perusahaan;
(4) Perusahaan harus menghormati martabat
manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
Untuk bertindak
otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari
prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk
bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang
bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah
tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil
keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus
bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan
adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari
makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita
sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak
akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal
utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
1. Kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori
saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan
janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak
yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu
dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2. Kejujuran relevan dengan penawaran barang
dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip
pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya
hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke
produk lain.
3. Kejujuran relevan dalam hubungan kerja
intern dalam suatu perusahaan yaitu
antara pemberi kerja
dan pekerja, dan berkait dengan
kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya
tidak terjaga.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah
satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Semua pihak
dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan
mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku
bisnis.
2. Keadilan komunitatif. Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini
menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan
horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai
kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
3. Keadilan distributif. Atau disebut juga
keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi
semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima
prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip
keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip
ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya
juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan
khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu,
prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang
yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan
dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa
alasan yang diterima dan masuk akal.
Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku
bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena
persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara
Kesepakatan
Memelihara kesepakatan
atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah
disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku
bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena
persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
A.Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Buchari Alma dan
Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Amirullah dan
Imam Hardjanto, Pengantas Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).
http://www.waralaba.com/resources/hukum-uu-waralaba/3821-peraturan-menteri-no-31-2008-tentang-waralaba.html
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/makin-panas-dprd-dukung-penutupan-paksa-karaoke-syahrini-214d5a.html
http://life.viva.co.id/news/read/535251-syahrini-bantah-sebagai-pemilik-tempat-karaoke-ilegal
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://beberapadefinisibisnismeurutparaahli.htm
Komentar
Posting Komentar