Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKKI)
Definisi
Hak atas Kekayaan Intelektual
Menurut W. Rudolf S (2012:3) mengatakan bahwa HAKI atau HKI merupakan hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurut Dhika
augustyas (2012:1) mengatakan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya.
Adapun Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Menurut Choir
(2010:1) HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan
menurut Saidin (1995) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif
Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu
benda tidak berwujud (benda imateriil).
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang sebagai hasil kreatifnya yang di ekspresikan ke khalayak umum dalam
bentuk apapun dan bernilai ekonomis.
Sejarah Perkembangan HAKI di Indonesia
Kalau dilihat
secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia
yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg
terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
Ruang Lingkup HAKI
Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten
Hak paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip
ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada
pemilik hak cipta.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Klasifikasi Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
o Hak Paten
o Hak Merek
o Hak Desain Industri
o Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
o Hak Rahasia Dagang
o Hak Indikasi
Hak Cipta
Definisi Hak Cipta
Hak Cipta,
(dalam bahasa Inggris copyrights, dan dalam bahasa Belanda auteursrecht)
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi berbeda dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk melakukannya.
Menurut
pengertian Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta
adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada
pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Menurut Hanafi
(2000:189) secara hakiki hak cipta termasuk hak milik immaterial karena
menyangkut ide, gagasan pemikiran, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta, seperti buku ilmiah, karangan sastra,
maupun karya seni.
Berdasarkan
pada beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak
untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaannya. Dan pada
dasarnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Prinsip Dasar
Hak Cipta dan Ruang Lingkupnya
Dalam
kerangka ciptaan yang mendapatkan hak cipta setidaknya harus memperhatikan
beberapa prinsip-prinsip dasar hak cipta, menurut Edy Damian (2002:99-106)
adalah sebagai berikut:
1. Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli.
Salah satu
prinsip yang paling fundamental dari perlindungan hak cipta adalah konsep bahwa
hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan misalnya
buku, sehingga tidak berkenaan atau tidak berurusan dengan substansinya. Dari
prinsip dasar ini telah melahirkan dua subprinsip, yaitu:
a. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian
(orisinil) untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan undang-undang keaslian,
sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan.
b. Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika
ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material
yang lain. Ini berarti bahwa suatu idea tau suatu pikiran atau suatu gagasan
atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.
b. Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika
ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material
yang lain. Ini berarti bahwa suatu idea tau suatu pikiran atau suatu gagasan
atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.
2. Hak cipta
timbul dengan sendirinya (otomatis)
Suatu hak cipta
eksis pada saat seorang pencipta mewujudkan idenya dalam suatu bentuk yang
berwujud yang dapat berupa buku. Dengan adanya wujud dari suatu ide, suatu
ciptaan lahir. Ciptaan yang dilahirkan dapat diumumkan (to make
public/openbaarmaken). Suatu ciptaan yang tidak diumumkan, hak ciptanya tetap
ada pada pencipta.
3. Suatu
ciptaan tidak perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta
Suatu ciptaan
yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan (published/
unpublished work) kedua-duanya dapat
memperoleh hak cipta.
4. Hak cipta
suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum (legal right) yang harus
dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
5. Hak cipta
bukan hak mutlak (absolut)
Mengacu pada UU
Hak Cipta, maka ciptaan yang mendapat perlindungan hukum ada dalam lingkup
seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dari tiga lingkup ini undang-undang merinci
lagi di antaranya seperti yang ada pada ketentuan Pasal 12 UU Hak Cipta.
Menurut ketentuan Pasal 12 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi itu terdiri
dari:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi
atau pewayangan, dan pantomime.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan
seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni Batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Di samping ciptaan-ciptaan tersebut, di bawah
ini ada beberapa ciptaan yang dilindungi juga oleh UU Hak Cipta. Sebagaimana
dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
1) Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan
prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2) Negara memegang hak cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik bersama seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi,
dan karya seni lainnya.
Beberapa
ciptaan yang tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Hak Cipta,
yakni:
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
2. Peraturan perundang-undangan.
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah.
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
5. Keputusan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Menurut
Kansil (1990) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak, oleh karena itu hak cipta
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Dijadikan milik negara;
e. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan
akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang
disebut di dalam akta itu.
Hak cipta
dianggap benda yang bergerak dan immaterial. Hak cipta tidak dapat dialihkan
secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan (Pasal 3).
Hak cipta yang
dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang
setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima
wasiat, tidak dapat disita.
Berhubung sifat
ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu
tidak dapat disita daripadanya (Pasal 4).
Hak
Ekonomis, Hak Moral, dan Hak Terkait
Hak cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) serta
hak terkait yang juga merupakan hak eksklusif di Indonesia.
Hak Ekonomis
Menurut Saliman
(2005:197), hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait.
Secara umum,
hak ekonomis merupakan hak eksklusif dari pengarang untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan ekonomi. Hak ekonomis ini meliputi hak memperbanyak, hak
distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.
Hak Moral
Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. (Saliman,2005;197)
Hak cipta juga
melindungi hak moral,yaitu hak untuk menuntut kepemilikan suatu karya, dan hak
untuk tidak menyetujui perubahan yang dapat membahayakan reputasi penciptanya.
Menurut Pasal
24 UU No. 19 Tahun 2002, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang
atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk
menggugat seseorang yang tanpa persetujuaannya (lihat Pasal 55-66 UU No. 19
Tahun 2002):
a. Meniadakan nama pencipta yang tercantum
pada ciptaan tersebut;
b. Mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya;
c. Mengganti atau mengubah judul ciptaan;
atau
d. Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.
Hak Terkait
Secara umum,
hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif
bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser
rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
Menurut
ketentuan Pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002:
a. Pelaku memiliki
hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atas gambar pertunjukannya,
untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun;
b. Produser
rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara, untuk jangka waktu 50
(lima puluh) tahun;
c. Lembaga
penyiaran juga memiliki hak khusus, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) .
Pendaftaran Ciptaan
Menurut
Sanusi Bintang dan Dahlan (2000:88), tata cara perolehan hak cipta pada
prinsipnya dapat diperoleh ketika ciptaan tersebut diwujudkan. Hal ini berbeda
dengan karya intelektual lain yang mempersyaratkan dalam perolehan haknya
melalui proses pendaftaran. Akan tetapi, dalam pengertian ini ciptaan tidak
dapat didaftarkan. Pada dasarnya ciptaan dapat didaftarkan. Namun, fungsi
pendaftaran hanyalah sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atas hak
cipta. Di samping itu, pendaftaran ini akan memberikan manfaat bagi si
pendaftar. Manfaatnya pendaftar siap dianggap sebagai pencipta, sampai ada
pihak lain yang dapat membuktikan perlindungan hukum sampai adanya putusan
hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak lain (bukan
pendaftar) yang menjadi pencipta.
Menurut
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC-1982 Pasal 32) adalah permohonan pendaftaran
ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum,
diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan
persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan
tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan
suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal
tersebut.
Dalam daftar
umum ciptaan dimuat antara lain:
a. Tanggal penerimaan surat permohonan;
b. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut
ketentuan pasal 31;
c. Nomor pendaftaran ciptaan (UUHC-1982 Pasal
33).
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap
3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut :
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan
untuk penulisan dan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan
pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas
dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi
nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan
ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam,
dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat
ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran
A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai
berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri
2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh,
tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak
Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi
bukan sebagai acuan nominal rupiah yang menjadi patokan.
DAFTAR PUSTAKA
Emirzon, Joni.
2008. Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: PT. Prenhalindo.
Saliman, Abdul
R, dkk. 2005. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh
Kasus. Jakarta:
Prenada Media Group.
Komentar
Posting Komentar