Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKKI)

  Definisi  Hak atas Kekayaan Intelektual

     Menurut  W. Rudolf S (2012:3) mengatakan bahwa  HAKI atau HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurut Dhika augustyas (2012:1) mengatakan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Adapun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Menurut Choir (2010:1) HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan menurut Saidin (1995) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang sebagai hasil kreatifnya yang di ekspresikan ke khalayak umum dalam bentuk apapun dan bernilai ekonomis. 

 Sejarah Perkembangan HAKI di Indonesia
      
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

 Ruang Lingkup HAKI

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
 Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
o   Hak Paten
o   Hak Merek
o   Hak Desain Industri
o   Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
o   Hak Rahasia Dagang
o   Hak Indikasi


 Hak Cipta
 Definisi Hak Cipta
Hak Cipta, (dalam bahasa Inggris copyrights, dan dalam bahasa Belanda auteursrecht) merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk melakukannya.
Menurut pengertian Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2002, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Menurut Hanafi (2000:189) secara hakiki hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut ide, gagasan pemikiran, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta, seperti buku ilmiah, karangan sastra, maupun karya seni.
Berdasarkan pada beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaannya. Dan pada dasarnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Prinsip Dasar Hak Cipta dan Ruang Lingkupnya
Dalam kerangka ciptaan yang mendapatkan hak cipta setidaknya harus memperhatikan beberapa prinsip-prinsip dasar hak cipta, menurut Edy Damian (2002:99-106) adalah sebagai berikut:
1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli.
Salah satu prinsip yang paling fundamental dari perlindungan hak cipta adalah konsep bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu ciptaan misalnya buku, sehingga tidak berkenaan atau tidak berurusan dengan substansinya. Dari prinsip dasar ini telah melahirkan dua subprinsip, yaitu:
a.  Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinil) untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan undang-undang keaslian, sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan.
b. Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material yang lain. Ini berarti bahwa suatu idea tau suatu pikiran atau suatu gagasan atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.

b.      Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tertulis atau bentuk material yang lain. Ini berarti bahwa suatu idea tau suatu pikiran atau suatu gagasan atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Suatu hak cipta eksis pada saat seorang pencipta mewujudkan idenya dalam suatu bentuk yang berwujud yang dapat berupa buku. Dengan adanya wujud dari suatu ide, suatu ciptaan lahir. Ciptaan yang dilahirkan dapat diumumkan (to make public/openbaarmaken). Suatu ciptaan yang tidak diumumkan, hak ciptanya tetap ada pada pencipta.
3. Suatu ciptaan tidak perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta
Suatu ciptaan yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan (published/
    unpublished work) kedua-duanya dapat memperoleh hak cipta.
4. Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
5. Hak cipta bukan hak mutlak (absolut)
Mengacu pada UU Hak Cipta, maka ciptaan yang mendapat perlindungan hukum ada dalam lingkup seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Dari tiga lingkup ini undang-undang merinci lagi di antaranya seperti yang ada pada ketentuan Pasal 12 UU Hak Cipta. Menurut ketentuan Pasal 12 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi itu terdiri dari:

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.  Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.  Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.  Drama atau drama musical, tari, koreografi atau pewayangan, dan pantomime.
6.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7.  Arsitektur.
8.  Peta.
9.  Seni Batik.
10. Fotografi.
11. Sinematografi.

12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Di samping ciptaan-ciptaan tersebut, di bawah ini ada beberapa ciptaan yang dilindungi juga oleh UU Hak Cipta. Sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:
1)   Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2)   Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

 Beberapa ciptaan yang tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Hak Cipta, yakni:
1.    Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
2.    Peraturan perundang-undangan.
3.    Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
4.    Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
5.    Keputusan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Fungsi dan Sifat Hak Cipta
                     
Menurut Kansil (1990) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak, oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.    Pewarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.   Dijadikan milik negara;
e.  Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.
Hak cipta dianggap benda yang bergerak dan immaterial. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan (Pasal 3).
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.
Berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta, maka hak pribadi itu tidak dapat disita daripadanya (Pasal 4).

Hak Ekonomis, Hak Moral, dan Hak Terkait

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) serta hak terkait yang juga merupakan hak eksklusif di Indonesia.

Hak Ekonomis

Menurut Saliman (2005:197), hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Secara umum, hak ekonomis merupakan hak eksklusif dari pengarang untuk memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomi. Hak ekonomis ini meliputi hak memperbanyak, hak distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.

Hak Moral

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. (Saliman,2005;197)
Hak cipta juga melindungi hak moral,yaitu hak untuk menuntut kepemilikan suatu karya, dan hak untuk tidak menyetujui perubahan yang dapat membahayakan reputasi penciptanya.

Menurut Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2002, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuaannya (lihat Pasal 55-66 UU No. 19 Tahun 2002):

a.       Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut;
b.      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c.       Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
d.      Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.

Hak Terkait

Secara umum, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. 

Menurut ketentuan Pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002:

a.    Pelaku memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atas gambar pertunjukannya, untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun;
b.    Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara, untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun;
c.    Lembaga penyiaran juga memiliki hak khusus, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) .



 Pendaftaran Ciptaan

Menurut Sanusi Bintang dan Dahlan (2000:88), tata cara perolehan hak cipta pada prinsipnya dapat diperoleh ketika ciptaan tersebut diwujudkan. Hal ini berbeda dengan karya intelektual lain yang mempersyaratkan dalam perolehan haknya melalui proses pendaftaran. Akan tetapi, dalam pengertian ini ciptaan tidak dapat didaftarkan. Pada dasarnya ciptaan dapat didaftarkan. Namun, fungsi pendaftaran hanyalah sebagai alat pembuktian bahwa pencipta berhak atas hak cipta. Di samping itu, pendaftaran ini akan memberikan manfaat bagi si pendaftar. Manfaatnya pendaftar siap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak lain yang dapat membuktikan perlindungan hukum sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak lain (bukan pendaftar) yang menjadi pencipta.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC-1982 Pasal 32) adalah permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.
Dalam daftar umum ciptaan dimuat antara lain:
a.     Tanggal penerimaan surat permohonan;
b.    Tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan pasal 31;

c.     Nomor pendaftaran ciptaan (UUHC-1982 Pasal 33).

Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :

Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi bukan sebagai acuan nominal rupiah yang menjadi patokan.






DAFTAR PUSTAKA

Emirzon, Joni. 2008. Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: PT. Prenhalindo.
Saliman, Abdul R, dkk. 2005. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh
Kasus. Jakarta: Prenada Media Group.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN RITEL DI INDONESIA

JENIS-JENIS USAHA/BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

Hukum syarifah dan sayid yang menikah dengan biasa