bentuk-bentuk negara
A. Latar
Belakang
Negara adalah insititusi yang
dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan
tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta
memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama
yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup
dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat
dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan
batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki
bentuk-bentuk tersendiri.
Bentuk negara adalah
merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara
yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat
secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis
jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. Sedangkan
secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Dalam makalah ini diterangkan
tentang macam-macam bentu-bentuk Negara yang ada dan pernah di terapkan didunia
ini.
PEMBAHASAN
BENTUK-BENTUK NEGARA
A. Bentuk
Negara Pada Zaman Yunani Kuno
Pada masa yunani kuno dahulu
hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari
negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan
karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan
luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara
hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan
negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu
sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan
masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara,
pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.
Adapun
tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah:
Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk
membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
Jika yang memegang kekuasaan itu
satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu”
sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu
beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai”
berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara
nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).
Bentuk Negara
pada Masa Modern Sekarang.
Menurut teori-teori modern
sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi)
1. Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara
kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan
Otonomi.
a. Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem
ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini
2. Negara
serikat
Negara serikat atau Federasi
merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari
sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan
dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian
dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan
kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal
dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan
yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi
kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat
mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri,
keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya
dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan
negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan
oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan
federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers)
Disamping 2 bentuk diatas, dari
sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan
ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki
ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.
a) Monarki
absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu
orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae,
Swazilan, bhutan, dll.
b) Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c) Monarki
parlamenter adalahbentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas
kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah
negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian pengertian negara
yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya
berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki
adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu
C. Demokrasi
Pemerintahan model demikrasi
adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan
kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan
Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu Negara
pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi
menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu
berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang
dipakai.
Antara lain Jellinek dalam
bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria
bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu
ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika
kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis,
maka bentuk negaranya adalah republic, PendapatJellinek ini tidak banyak
penganutnya karena banyak mengandung kelemahan.
Faham Duguit lebih lazim dipakai,
yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu
diangkat. Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit
Contitutionel jilid 2, diutarakan jikaseorang kepala negara diangkat berdasarkan
hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala
Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu
pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya
disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
Sama hal nya monarki republik itu
dapat dibagi menjadi:
1) Republik
mutlak (absolute)
2) Republik
konstitusi
3) Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah
dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai
republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya
oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1
dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik
Selanjutnya bagaimana dengan
susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal
dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
· Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
· Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
· Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat
menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan
dengan konstitusi
|
· Organisasi
bagian-bagian negarasecaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang
di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
|
· Wewenang
pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang
lainnya ada pada negara bagian
|
· Wewenag
secaratereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada
pada pemerintah pusat
|
Maka dari perbedaan di atas dapat
kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik.
Betuk Kenegaraan
Adapun bentuk kenegaraan meliputi
bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
a)
Serikat Negara (konfedarasi): Adalah perserikatan
beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan
kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri,
pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam
pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara
masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh
konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
b)
Negara Domonion: Bentuk seamacam ini khusus
terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah
suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan
berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang
persatuan mereka.
c) Negara Protektorat:
suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan
luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan
diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;
Ø Mesir,
protektorat dari Turki (1917)
Ø Zanzibar,
protektorat dari Inggris (1890)
Ø Albania,
protektorat dari Italia (1936)
d)
Negaran Trustee (Perwalian):bentuk negara yang
pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya
Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Ø Daerah–daerah
mandat dahulu.
Ø Daerah–daerah
yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
Ø Daerah–daerah
yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian
PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat
daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan
hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
e) Negara
Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
f) Negara
mandat: bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang
Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang
menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh :
Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
g) Negara
Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2
(dua) macam uni :
Ø Uni
Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan
mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 –
1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Ø Uni
Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki
kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang
dibentuk melalui perjanjian.
SIMPULAN
Bentuk negara yang terpenting dan
banyak dianut berbagai negara di dunia ialah: negara
kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). Disamping 2
bentuk itu, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan
Demokrasi. Dan monarki terbagi menjadi tiga yaitu: Monarki absolute,
Monarki konstitusional, dan Monarki parlamenter.
Dalam teori Ilmu Negara
pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi
menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut
monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara
dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka
bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.
DAFTAR pUSTAKA
1. S. T,
Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
2.
Duguit, Traite de
Droit Contitutionel jilid 2,1923
3. Jellinek, Allgemene
Staatslehre ,1914.
4. Joeniarto, Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
5. Tim ICCE
UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif
Hidayatullah, 2000
Komentar
Posting Komentar