SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia salah satu
negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor,
dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara
dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit
oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar
1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem
pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain,
penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat).
Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada
akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem
pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi
desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,
merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat
penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan
negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki
berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara
Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam
arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja,
yaitu :
1. Tingkat
pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang
berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat
daerah meliputi :
a. Provinsi
terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota
dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil
bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt
atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah
meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan
Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas
dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara
Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan
adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD
adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia
saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan
antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada
presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada
parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan
negara terdiri dari :
1. Eksekutif,
yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat
pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan
wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya
pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati
dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif
yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD
dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol
dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan
pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif.
Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga
legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka
akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah
mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif
atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil
pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif.
Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu
memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada
tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki
fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY
berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika
presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi
jika keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus
menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat
waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5
tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk
masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat
memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945
dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan
pemegag kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang
kedaulatan negara (Vertretungsorgan des Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan
Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah
dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan
lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1)
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR
ini diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat
keanggotaan MPR adalah lima tahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan
MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam
Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga
orang wakil ketua yang terdiri dari unsur DPR dan DPD yang dipilih dari anggota
dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR,
jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD
berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD.
Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang
perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih
dari satu kali.
Persidangan-persidangan itu dapat
dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jenis persidangan dalam MPR adalah
sebagai berikut :
1) Sidang
Umum Majelis yaitu Sidang yang dilakukan pada permulaan masa jabatan
keanggotaan Majelis.
2) Sidang
Tahunan Majelis yaitu Sidang yang dilakukan setiap tahun.
3) Sidang
Istimewa Majelis yaitu Sidang yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang
Tahunan. Atau sidang yang dilakukan dalam kondisi khusus.
Selain mengenal 3 jenis
persidangan diatas, MPR juga mengenal 7 jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang
dilakukan oleh Majelis itu adalah :
1) Rapat
Paripurna Majelis
2) Rapat
Gabungan Pimpinan Majelis dengan Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc
Majelis
3) Rapat
Pimpinan Majelis
4) Rapat
Badan Pekerja Majelis
5) Rapat
Komisi Majelis
6) Rapat
Panitia Ad Hoc Majelis
7) Rapat
Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas,
Majelis juga memiliki kekuatan hukum yang berbeda dalam mengeluarkan
peraturan. Dalam mengeluarkan peraturan majelis memiliki kekuatan yang berbeda,
yaitu ketetapan dan keputusan.
1) Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat ke
dalam dan keluar majelis. Dengan demikian ketetapan MPR
berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara beserta seluruh subjek negara
Indonesia secara keseluruhan.
2) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan MPR adalah
putusan majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
Keputusan MPR hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga MPR saja,
sehingga suatu keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara lain,
termasuk warga negara.
Untuk melaksanakan tugas yang
diembankan rakyat kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
1) Mengubah
dan menetapkan UUD
2) Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
3) Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden
dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
4) Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
5) Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila mengalami
kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya
dalam masa 60 hari
6) Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatanya, dari dua paket calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7) Menetapkan
kode etik dan tata tertib MPR
Jika dibandingkan UUD 1945
sebelum diamandemen, maka dapat dilihat terdapat sejumlah perbedaan. Untuk lebih
jelasnya perhatikan data berikut ini.
No
|
Keterangan
|
Pra Amandemen
|
Pasca Amandemen
|
1
2
3
4
|
Rekruitmen
Kewenangan
Keanggotan
Legislatif
|
ü DPR dipilih rakyat
melalui pemilihan umum
ü UD, UG, TNI/POLRI
diangkat oleh presiden
ü Tidak terbatas
ü DPR
ü Utusan Daerah
ü Utusan Golongan
ü TNI/POLRI
ü Oleh DPR dan
Presiden
|
µ DPR dipilih rakyat
melalui Pemilu
µ DPD dipilih rakyat
melalui Pemilu
µ Terbatas, yaitu
hanya :
Ø Mengubah UUD
Ø Melantik presiden
dan wakil presiden
Ø Memberhentikan
presiden atau wakil presiden atas usul DPR
µ DPR
µ Dewan Perwakilan
µ Daerah
µ Oleh DPR, Presiden
dan DPD
|
Tabel 2
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
2. Presiden
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya,
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di
Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa
dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang,
maka pemilihan presiden pada di lanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam
pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon
pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka
keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara
terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD
1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan
Presiden adalah sebagai berikut.
1) Menjalankan
kekuasaan pemerintahan
2) Mengajukan
RUU kepada DPR
3) Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang
4) Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
5) Mengangkat
konsul
6) Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
7) Memeberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
8) Membentuk
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden
9) Mengangkat
dan memberhentikan menteri
10) Menetapkan
peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan
kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut.
1) Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Mengangkat
duta
3) Menerima
duta dari negara lain
4) Memberikan
amnesty dan abolisi
5) Tidak
dapat memberhentikan atau membekukan DPR
Menurut UU No. 23 Tahun 2003
tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Bahwa seorang calon
presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu :
1) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) WNI
sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas kehendaknya
sendiri
3) Tidak
pernah menghianati negara
4) Mampu
secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang
presiden
5) Bertempat
tinggal di wilayah NKRI
6) Telah
melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
7) Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8) Tidak
sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan
9) Tidak
pernah melakukan perbuatan tercelah
10) Terdaftar sebagai
pemilih
11) Memiliki nomor
pokok wajib pajak, dan melksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir
12) Memiliki daftar
riwayat hidup
13) Belum pernah
menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama
14) Setia kepada
Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
15) Tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
16) Berusia
sekuarang-kurangnya 35 tahun
17) Berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
18) Bukan bekas
organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G 30
S/PKI
19) Tidak pernah
dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan
pidana penjara limaahun atau lebih
Setelah amandemen UUD 1945,
presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih
langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan
presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5).
Yang secara jelas adalah sebagai berikut.
1) Presiden
dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
2) Pasangan
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
3) Presiden
dan wakil presiden terpilih apabila :
a) mendapat
suara lebih dari 50%
b) dari
50% suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20% di setiap provinsi yang tersebar
lebih setengah dari jumlah provinsi
4) apabila
tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
a) dua
calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat
b) calon
pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling
banyak
5) pasangan
presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan diatas,
presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam massa jabatannya
apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
1) pelanggaran
hukum, yang berupa
a) penghianatan
terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak
pidana berat lainya
2) melakukan
perbuatan tercelah
3) terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan
dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
1) DPR
menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
2) Tuduhan
DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
3) Tuduhan
DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota
DPR
4) MK
wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari
5) Apabila
MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR
untuk menyelenggarakan sidang paripurna
6) MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
7) Presiden
diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
8) Keputusan
MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna
dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua
perempat anggota yang hadir
Akan tetapi apabila presiden
mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa
jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
1) Digantikan
oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya
2) Jika
terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon
untuk diangkat menjadi presiden
3) Apabila
presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau
diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat oleh menteri luar negeri, menteri
dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan
4) Setelah
itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang
diajukan partai politik
5) Dua
pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama
dan kedua pada pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah
pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan
presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan
demikian, maka pernyataan inilah yang dimaksud dengan Negara Indonesia
yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa
sebagai negara demokratis.
3. Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah negara nusantara
atau negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika
dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau.
Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun 2005 di
Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan
kondisi Indonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27
provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur
memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya
Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi
beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur
sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera tidaklah
statis, tetapi berkembang dan berubah. Hal ini terrutama disebabkan o/leh
keadaan yang timbul dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri. Urusan
pemerintahan daerah dimungkinkan bertambah dan berkembang. Bahkan mungkin juga
ada penghapusan sesuatu daerah dan pembentukan daerah-daerah baru.
Struktur Organisasi Pemerintahan
Daerah
Pemerintah daerah menjalankan
pemerintahan di daerah dengan seluar-luasnya, kecuali masalah pemerintahan yang
sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Dengan adanya DPRD, pemerintah daerah
mempunyai kewenangan untuk merumuskan peraturan daerah yang akan berlaku
didaerah masing-masing. Sejak 1 Januari 2001 pemerintahan daerah di
Indonesia menggunakan UU No. 22 Tahun 1999, yang mana didalamnya terdapat
daerah otonom untuk menyelanggarakan kebijakan untuk masyarakat daerah itu.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 di
jelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam pemerintahan
daerah.
1) Pemerintah
daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom lain sebagai badan
eksekutif daerah
2) Badan
legislatif daerah adalah DPRD
3) Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
4) Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan
5) Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di Daerah Kabupaten
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat
(1), susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang (UU No. 4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Bahwa anggota DPR
secara otomatis juga menjadi anggota MPR (pasal 2 ayat (1)).
Dalam melaksanakan tugasnya DPR
merupakan lembaga yang berkedudukan seabagai lembaga negara dan merupakan
lembaga legislatif. Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Berdasarkan UU SUSDUK pasal
17, bahwa anggota DPR berjumlah 550 orang dan berdomisili di Ibukota Negara.
Masa jabat keanggota DPR adalah untuk lima tahun dan akan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah dan janji
dilakukan secara bersamaan dengan dipandu oleh Ketua MAhkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR. Jika ada anggota DPR yang berhalangan hadir untuk membaca
sumpah atau janji secara bersamaan, maka pembacaan sumpah dan janji, dilakukan
di Sidang Paripurna dengan panduan ketua DPR.
Pimpinan DPR terdiri atas seorang
ketua dan tiga orang wakil ketua yang dilpilih dari dan oleh anggota DPR.
Sebelum terbentuknya ketua DPR, maka pimpinan sidang dipimpin oleh Pemimpin
Sementara DPR. Pimpinan sementara ini terdiri dari dua orang wakil partai
politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Jika pemenang
pemilihan itu berimbang, maka dilakukan musyawarah dalam pemilihan anggota DPR
tersebut.
Menurut Pasal 25 UU SUSDUK MPR,
DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu,
menurut pasal 27 SUSDUK MPR, DPR, dan DPD, DPR juga memiliki hak untuk
interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, sedangkan fungsi DPR, yaitu :
1) Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
2) Membahas
dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
3) Menerima
dan membahas usulan rancangan Undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan,
4) Memperhatihan
pertimbangan DPD atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5) Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
6) Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negera serta kebijakan pemerintah,
5. Dewan
Perwakikilan Daerah (DPD)
DPD merupakan anggota MPR yang
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Seluruh
anggota DPD ini, tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Keanggotaan
DPD, selama persidangan harus berdomisili di ibukota Negara Republik
Indonesia.
Masa jabatan anggota DPD adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan dengan saat anggota DPD yang baru membacakan
sumpah atau janji. Pembacaan sumpah atau janji anggota DPD dilakukan dalam
sidang Paripurna DPD, dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. Jika ada
anggota DPD yang berhalangan hadir untuk membacakan sumpah atau janji
dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPD dengan dipandu oleh pimpinan DPD.
Pimpinan DPD terdiri atas seorang
ketua,dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPD. Sebelum terbentuk ketua DPD, maka pimpinan sidang dipilih oleh
Pimpinan Sementara DPD, yang dipilih dari seorang anggota tertua dan anggota
termuda.
Menurut Pasal 41 UU SUSDUK
MPR-DPR dan DPD, DPD mempunyai fungis mengajukan usul, ikut dalam pembahasan
dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
DPD juga mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Tugas dan wewenang DPD adalah :
a. Mengajukan
rencana undang-undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, serta yang
bekaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-undang APBN dan rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c. Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah.
6. Kekuasaan
Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan.
Mahkamah Agung mempunyai fungsi untuk melaksanakan kekuasaan yang Yudikatif
atau kekuasaan hakim. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dan
merdeka, artinya tidak ada turut camput tangan dari badan pemerintah atau
legislatif. Kekuasaan kehakiman dijalankan atas dasar penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika ada pejabat yang melanggar
hak asasi manusia, maka dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional dan
melanggar hukum.
Lembaga kehakiman yang ada di
Indonesia berada pada tingkat nasional dan tingkat kabupaten atau kota. Menurut
UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan-badan lainnya. Adapun badan-badan penyelenggara peradilan peradilan
menurut ketentuan pokok-pokok kehakiman di Indonesia terdiri dari :
a. Peradilan
umum, yaitu peradilan yang menangani masalah pidana masyarakat sipil Indonesia,
b. Peradilan
agama, yaitu peradilan yang menangani masyarakat Islam, seperti pernikahan,
c. Peradilan
militer, yaitu peradilan khusus yang menangani masalah hukum para petugas
selama melaksanakan tugas dilingkungan kemiliterannya, dan
d. Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu peradilan yang menangani masalah-masalah
perdata di masyarakat
Secara hirarki, tingkat
pengadilan ialah sebagai berikut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Pengadilan
Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Jika memperhatikan susunan kedudukannya, maka
dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
yang tertinggi di Indonesia.
Mahkamah Agung, berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang-undangan di
bawah undang –undang terhadap undang-undang. Ketua dan wakil MA dipilih dari
dan oleh hakim agung, sedangkan calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden. Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang
hakim.
Sementara itu, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kekuasaan dan kewengangan sebagai berikut :
a. Mengadili
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-undang terhadap UUD.
b. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negera
c. Memutuskan
pembubaran partai politik
d. Memutuskan
perselisihan hasil pemilu
e. Memutuskan
pendapat DPR tentang pelanggaran yang dilakukan presiden.
Jumlah anggota MK sebanyak 9
orang sebagai hakim konstitusi. Keanggotaan MK terdiri atas 3 orang diajukan
oleh presiden, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh MA. Setelah
terpilih, penetapan keanggotaan sebagai anggota MK dilakukan oleh presiden.
Komisi Yudisial (KY), yaitu
sebuah komisi yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabar serta
perilaku hokum. Seorang anggota KY, harus memiliki pengalaman, integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh
presiden dengan persetujuan DPR.
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH
Sebagai negara yang besar dan
terdiri dari lautan dan daratan, dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan.
Negara Indonesia mengunakan beberapa konsep yang menghubungkan tata kerja
antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Asas Sentralisasi
Negara kesatuan dengan asas
sentralisasi adalah negara yang segala sesuatunya langsung diatur dan diurus
oleh Pemerintah Pusat sendiri, termasuk segala sesuatu yang menyangkut
pemerintah dan kekuasaan daerah (negara tidak melakukan pembagian tugas).
Sedangkan keuntungan dari asas
ini adalah.
1) dapat
menghemat biaya
2) adanya
keseragaman peraturan
3) adanya
kemajuan yang merata
Sedangkan kelemahan dari sistem
ini adalah sebagai berikut :
1) birokrasi
yang bertele-tele
2) terhambatnya
demokrasi
3) daerah
tidak bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam
kerangkam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keuntungan menggunakan asas
desentralisasi adalah sebagai berikut :
1) daerah
diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama
dalam menunjang kemajuan
2) pengurusannya
jauh lebih efisien dan efektif
3) bertele-telenya
birokrasi menjadi berkurang
4) daerah
dapat mengembangkan peraturan dan pembangunan selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kebijakan pusat
Asas Dekosentrasi
Asas dekosentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat didaerah. Dalam asas ini urusan-urusan
yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat didaerah menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat, baik tentang sarana prasarana, pelaksanaan
maupun pembiayaannya.
Asas Tugas Perbantuan
(medebewind)
Tugas perbantuan adalah penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk
melaksanakan tugas tertentu yang diserta dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia. Dalam hal pertanggung jawaban maka
mereka harus mempertanggung jawabkan kerjanya kepada yang menugaskan.
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewanagan
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah
di daerah otonom dilengkapi dengan perangkat-perangkat seperti pada bagan 3.
Komentar
Posting Komentar