Bentuk Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki bentuk
pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi
politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan
kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara
umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk
pemerintahan modern.
Ø Bentuk
Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik
biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan.
Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah
pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan ialah mereka dengan kedudukan
nan juga tinggi pada sebuah negara.
Pengertian mengenai bentuk
pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk
pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk
pemerintahan nan baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan nan baru itulah nan
diamini oleh beberapa pakar nan berbeda.
Tokoh terkenal dibalik disparitas
persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik ialah Plato dan
Aristoteles.
Bentuk-bentuk
pemerintahan klasik menurut Plato dibedakan menjadi beberapa bagian.
Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.
1. Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan nan
kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang nan bisa mencerminkan rasa
keadilan.
2. Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan nan
kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang nan berlimpah harta (hartawan).
3. Oligarkhi
Suatu bentuk pemerintahan nan
kekuasannya dipegang oleh golongan orang nan dipengaruhi kemewahan atau harta
kekayaan.
4. Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan nan
menyerahkan seluruh kekuasannya kepada rakyat.
5. Tirani
Suatu bentuk pemerintahan nan
dipimpin oleh seorang demagog nan jauh dari rasa keadilan.
Ø Bentuk
Pemerintahan Modern
Bentuk
Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki,
Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.
Bentuk Pemerintahan republik ada
beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik
Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan
umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas.
Berikut penjelasan masing-masing:
1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah
pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional
adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan
batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan
parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah
presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik
Menurut Aristoteles
Lain Plato lain Aristoteles. Dua
pemikir dari zaman Yunani antik ini memiliki pembagian nan berbeda dari
bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan
klasik versi Aristoteles.
1. Monarki
Merupakan bentuk pemerintahan nan
kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar buat kepentingan umum.
2. Tirani
Merupakan bentuk pemerintahan nan
kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) buat kepentingan
pribadi.
3. Aristokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan
suatu negara nan kekuasaannya berada di tangan kaum nan dianggap paling baik.
Dalam hal ini biasanya ialah kaum bangsawan atau cendekiawan.
4. Oligarki
Merupakan bentuk pemerintahan
suatu negara nan kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah
oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon nan berarti
“sedikit&rdquo dan arkho nan artinya “memerintah&rdquo.
5. Plutokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan nan
mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan nan dimiliki seseorang.
Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya
bergilir dari satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari kata
dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos nan berarti “kekayaan&rdquo dan kratos
nan berarti “kekuasaan&rdquo. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam
politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, buat kemudian diikuti di
kawasan Genova, Italia.
6. Politeia
Merupakan bentuk pemerintahan nan
kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan umum.
7. Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan, di
mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai
bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada
jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik
ialah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami
perubahan nan cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik.
Berikut ini ialah
bentuk-bentuk pemerintahan modern nan cukup banyak diterapkan di berbagai negara.
Salah satunya Indonesia.
1. Monarki
Bentuk-bentuk
pemerintahan modern melahirkan sebuah bentuk pemerintahan nan baru,
bernama Monarki. Bentuk pemerintahan Monarki sendiri kemudian dibedakan lagi
menjadi bentuk-bentuk pemerintahan Monarki lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut
Monarki Mutlak merupakan bentuk
pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang (raja, ratu, kaisar, syah).
Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tak terbatas. Bentuk pemerintahan ini
pernah dijalankan oleh Raja Louis XIV di Perancis. Beberapa negara lainnya nan
pernah menganut monarki mutlak ialah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan
Swaziland (Sebuah negara kecil di selatan Afrika).
Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan
bentuk pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang raja, namun
kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Contoh negara
nan pernah menganut monarki konstitusional ialah Jepang, Denmark, Belanda,
Inggris, Thailand, Spayol, dan lain-lain.
Monarki Parlementer
Monarki Parlementer merupakan
bentuk pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang raja, namun
kekuasaan nan paling tinggi berada di tangan parlemen (DPR). Contoh negara nan
pernah menganut monarki parlementer ialah Belanda, Inggris, dan Malaysia.
2. Republik
Selain bentuk pemerintahan
Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan
Republik. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga
digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan
Republik.
Republik Absolut
Republik Mutlak merupakan sebuah
bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) nan dipimpin oleh
seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara.
Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada
masa Perang Global II.
Republik Konstitusional
Republik Konstitusional merupakan
bentuk pemerintahan nan dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden
dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara nan menganut republik
konstitusional ialah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer
Republik Parlementer merupakan
bentuk pemerintahan nan kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh
presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri. Contoh
negara nan menganut republik parlementer ialah India, Pakistan, Israel,
Perancis.
3. Emirat
Istilah emirat diambil dari
bahasa Arab, yaitu imarah , nan bentuk jamaknya ialah imarat.
Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan
nan dianut. Emirat merupakan suatu wilayah nan dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat
bisa merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara nan diperintah oleh
anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama
negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal
nan masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi merupakan bagian dari
bentuk-bentuk pemerintahan nan membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian
nan saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara
bagian memiliki beberapa swatantra spesifik dan pemerintahan pusat mengatur
beberapa urusan nan dianggap nasional. Contoh negara nan pernah menganut bentuk
federasi ialah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.
5. Negara Kota
Bagian dari bentuk-bentuk
pemerintahan ini merupakan istilah buat menyebut sebuah negara nan
berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan
pemerintahan nan berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota ialah
Singapura.
Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik
Konstitusional
Indonesia menerapkan bentuk
pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam
konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik
sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer
dan republik konstitusional.
Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional
yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden
sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
" Presiden dibantu oleh
wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban”.
Di negara yang menggunakan bentuk
pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa
jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui
cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku.
Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara
langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU).
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD1945
sebaga konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD
adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.
Komentar
Posting Komentar