Bentuk Pemerintahan Indonesia

Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.

Ø Bentuk Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan ialah mereka dengan kedudukan nan juga tinggi pada sebuah negara.
Pengertian mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk pemerintahan nan baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan nan baru itulah nan diamini oleh beberapa pakar nan berbeda.
Tokoh terkenal dibalik disparitas persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik ialah Plato dan Aristoteles.







Bentuk-bentuk pemerintahan klasik menurut Plato dibedakan menjadi beberapa bagian. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.
1. Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan nan kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang nan bisa mencerminkan rasa keadilan.

2. Temokrasi

Suatu bentuk pemerintahan nan kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang nan berlimpah harta (hartawan).

3. Oligarkhi

Suatu bentuk pemerintahan nan kekuasannya dipegang oleh golongan orang nan dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan nan menyerahkan seluruh kekuasannya kepada rakyat.

5. Tirani

Suatu bentuk pemerintahan nan dipimpin oleh seorang demagog nan jauh dari rasa keadilan.







Ø Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.

3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles
Lain Plato lain Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani antik ini memiliki pembagian nan berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.

1. Monarki
Merupakan bentuk pemerintahan nan kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar buat kepentingan umum.

2. Tirani

Merupakan bentuk pemerintahan nan kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) buat kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara nan kekuasaannya berada di tangan kaum nan dianggap paling baik. Dalam hal ini biasanya ialah kaum bangsawan atau cendekiawan.
4. Oligarki
Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara nan kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon nan berarti “sedikit&rdquo dan arkho nan artinya “memerintah&rdquo.
5. Plutokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan nan mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan nan dimiliki seseorang.
 Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos nan berarti “kekayaan&rdquo dan kratos nan berarti “kekuasaan&rdquo. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, buat kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
6. Politeia
Merupakan bentuk pemerintahan nan kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan umum.
7. Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik ialah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan nan cukup jauh dari bentuk pemerintahaan klasik.
 Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan modern nan cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

1. Monarki
Bentuk-bentuk pemerintahan modern melahirkan sebuah bentuk pemerintahan nan baru, bernama Monarki. Bentuk pemerintahan Monarki sendiri kemudian dibedakan lagi menjadi bentuk-bentuk pemerintahan Monarki lainnya. Yaitu:
Monarki Absolut
Monarki Mutlak merupakan bentuk pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang (raja, ratu, kaisar, syah). Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tak terbatas. Bentuk pemerintahan ini pernah dijalankan oleh Raja Louis XIV di Perancis. Beberapa negara lainnya nan pernah menganut monarki mutlak ialah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Swaziland (Sebuah negara kecil di selatan Afrika).
Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang raja, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Contoh negara nan pernah menganut monarki konstitusional ialah Jepang, Denmark, Belanda, Inggris, Thailand, Spayol, dan lain-lain.
Monarki Parlementer
Monarki Parlementer merupakan bentuk pemerintahan suatu negara nan dipimpin oleh seorang raja, namun kekuasaan nan paling tinggi berada di tangan parlemen (DPR). Contoh negara nan pernah menganut monarki parlementer ialah Belanda, Inggris, dan Malaysia.

2. Republik
Selain bentuk pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini ialah bentuk-bentuk pemerintahan Republik.
Republik Absolut
Republik Mutlak merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) nan dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada masa Perang Global II.
Republik Konstitusional
Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan nan dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Contoh negara nan menganut republik konstitusional ialah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik Parlementer
Republik Parlementer merupakan bentuk pemerintahan nan kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri. Contoh negara nan menganut republik parlementer ialah India, Pakistan, Israel, Perancis.

3.
Emirat
Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah , nan bentuk jamaknya ialah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan nan dianut. Emirat merupakan suatu wilayah nan dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat bisa merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara nan diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal nan masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi
Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan nan membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian nan saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa swatantra spesifik dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan nan dianggap nasional. Contoh negara nan pernah menganut bentuk federasi ialah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.




5. Negara Kota
Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah buat menyebut sebuah negara nan berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan nan berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota ialah Singapura.

Bentuk Pemerintahan  Indonesia - Republik Konstitusional
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional.
 Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
 Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
" Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban”.
Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
 Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku.
 Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU).
 Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.

Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebaga konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERKEMBANGAN RITEL DI INDONESIA

JENIS-JENIS USAHA/BISNIS SYARIAH DI INDONESIA

Hukum syarifah dan sayid yang menikah dengan biasa