Hak Dan Kewajiban Warga Negara
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga
Negara
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak
untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah
hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya
dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik
Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b. Orang yang pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di
dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang
diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di
dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di
dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah
atau ibunya itu.
j. Orang yang
memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan
permohonan;
d) Karena
pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai
akibat dari perkawinan;
f) Karena turut
ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya
keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas
dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli
supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN
WNRI BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26
ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk,
adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan
visa
• Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara
Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di
depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a) Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b) Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
c) Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
d) Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e) Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat
menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang
dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
A. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan
bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
B. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.Asas persamaan hukum
didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara
tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.Penduduk ialah waraga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas
, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah
:
a.Orang-orang bangsa
Indonesia asli.
b.Orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1.Telah berusia
18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut
3.Sehat jasmani dan
rohani
4.Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
5.idak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun
6.Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap
8.Membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara.
Pandangan Ideologis
antara Hak dan Kewajiban
Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan
diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi
yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah
Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam
bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut
Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan
bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi
nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita
dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “
Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia
memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu
lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat
persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para
pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa
persatuan.
Bukti-bukti yang telah
diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan.
Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui
idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu
memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan
antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh
objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu
melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut
kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan
kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan
meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara
tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam
kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu
negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa
depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik
beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah
negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat
kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
Hak Warga
Sebagai warga negara
yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam
lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak
individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka
terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah
pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu
tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas
kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan
kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang
berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja
terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak
individu yang terakumulasi hubungan mahluk sosial.(Gentile:1928).
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah
disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari
pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini
publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain
keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para
borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu
mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan.
Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini
menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan
mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat
disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi
kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan
perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Komentar
Posting Komentar